Berkah Ramadan 1445 Hijriah
Sugi Empat Kali Batalkan Puasa Gegara Capek Keluar Masuk Pasar Saat Bekerja
Satu kondisi yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada Ramadan adalah karena melakukan perjalanan jauh yang melelahkan
Penulis: Salmah | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu kondisi yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada Ramadan adalah karena melakukan perjalanan jauh yang melelahkan.
Safar atau bepergian jauh membutuhkan energi dan konsentrasi penuh. Berpuasa dalam kondisi seperti ini, akan membahayakan dirinya dan orang yang bersamanya.
Orang yang sedang safar seperti mudik, bekerja sebagai sopir, boleh tidak berpuasa, tapi harus mengganti di hari lain di luar Ramadan.
Diakui Sugi, warga Jalan Veteran Kota Banjarmasin, perjalanan jauh menguras energi bagi yang berpuasa dan dia sendiri pernah mengalami.
"Cuaca sedang panas-panasnya dan kami pakai mobil yang ber-AC. Tapi karena pekerjaan sebagai sales sering mampir dan keluar masuk pasar, ya capeklah jadinya," cerita dia.
Selepas tengah hari Sugi tak kuat lagi menahan haus, dia pun teringat sebuah ceramah di masjid yang memperbolehkan musafir tidak berpuasa.
"Daripada pekerjaan tidak beres dan puasanya juga tidak karuan rasa, ya sudahlah saya batalkan puasa. Waktu itu dalam sebulan ada empat hari saya batal puasa karena musafir," kenang dia.
Namun Sugi tetap komitmen mengganti puasanya di luar Ramadan dan dia bersyukur sudah bisa menunaikannya.
Fahruji, warga Jalan Palam Banjarbaru, juga punya pengalaman yang sama. Hanya saja yang perlu ditekankan menurutnya adalah perjalanan tersebut tak boleh memiliki tujuan maksiat atau hal-hal yang buruk.
"Tiap musafir punya batasan kemampuan masing-masing terkait menjalani puasa saat bepergian," ujar dia.
Dan memang, imbuh Fahruji, apabila seorang musafir merasa kesulitan, maka dia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
"Saya pernah tidak puasa, tapi pernah pula tetap berpuasa dalam kondisi bepergian. Insya Allah tetap puasa itu memiliki pahala lebih besar," ucapnya.
Namun kembali pada kemampuan, jika harus batal maka komitmen membayar puasanya. Dan bagi seseorang yang tak kunjung membayar hingga datang Ramadan selanjutnya, maka ia berdosa.
Sementara itu, menurut ustadz Munfiq Rosandi Multihakiki, hukum puasa bagi musafir atau disebut puasa dalam perjalanan, satu di antaranya dibolehkan membatalkan atau tidak puasa Ramadan.
“Keringanan tersebut merupakan bentuk dari kasih sayang dan rahmat Allah SWT kepada hamba-Nya,” ucapnya.
Ada pun dalil puasa bagi musafir adalah firman Allah Ta’ala pada Surah Al Baqarah 184: “Maka, jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (banjarmasinpost/salmah saurin)
| Erna Bermaafan dengan Tetangga di Banjarmasin Sebelum Pulang Kampung Rayakan Lebaran |
|
|---|
| Bukber Penuh Haru Alumni Smapat Banjarmasin Angkatan 92 Jurusan Fisika |
|
|---|
| Perhatian! Pencernaan Bisa Kaget pada 1 Syawal, Ketahui Lima Cara Mencegahnya |
|
|---|
| Munawarah Hindari Soft Drink Saat Bersilaturahmi ke Rumah Tetangga pada Hari Raya |
|
|---|
| Terapkan Pola 2-4-2 agar Tubuh Fit Hingga Waktunya Berbuka Puasa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.