Berita Banjarmasin

Korupsi Proyek Bilik Toilet, Mantan Kades Astambul Kota Kabupaten Banjar Divonis Lebih Tinggi

Dua mantan pejabat di Desa Astambul Kota, Kabupaten Banjar divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan jamban atau bilik toilet 2021.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang pembacaan putusan mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Astambul Kota. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua mantan pejabat di Desa Astambul Kota, Kabupaten Banjar yakni Sapuani selaku mantan Kades atau pembakal dan Bahrin Noor selaku mantan Kaur Keuangan divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan jamban atau bilik toilet 2021.

Vonis ini disampaikan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam sidang dengan agenda putusan hari ini Senin (18/3/2024).

Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk itulah kedua terdakwa pun dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Baca juga: Dinas Pariwisata HSS Sebut Kunjungan Wisata Alam Menurun, Beralih ke Wisata Religi

Baca juga: Usai Lebaran, Enam Perwakilan Paskibraka Batola Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi

Meski demikian, Majelis Hakim yang diketuai Yusrinsyah menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsidaer Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Oleh karenanya Majelis Hakim pun kemudian menjatuhkan pidana penjara untuk kedua terdakwa. Dimana mantan kades Sapuani dihukum lebih tinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dan Bahrin Noor dengan penjara 1 tahun 3 bulan. Serta denda masing-masing Rp 50 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 85 juta. Dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka masing-masing akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan untuk terdakwa Sapuani dan 9 bulan untuk terdakwa Bahrin Noor.

Selanjutnya uang sebesar Rp 20 juta dari terdakwa Sapuani dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Putusan ini sendiri sesuai dengan tuntutan JPU. Dan atas putusan tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir.

Kedua terdakwa ini duduk di kursi pesakitan karena membuat laporan fiktif terkait dengan proyek pembangunan bilik toilet.

Hanya beberapa toilet saja yang dibangun, namun dilaporkan realisasinya 100 persen dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 170 juta.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved