Berita Banjarmasin
Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi
DMI Kalsel mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, untuk masjid dan musala melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalsel mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, untuk masjid dan musala melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Banjarmasin.
Koordinator Departemen Syariah dan HAM DMI Wilayah Kalsel, Helmi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan DMI Pusat.
Khusunya pada poin ke delapan, yaitu akselerasi sertifikasi tanah wakaf, masjid, dan musala di seluruh Indonesia.
"Tahapan awal program ini dimulai dengan sosialisasi kepada pengurus daerah kabupaten/kota di Kalsel," katanya, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama, diantaranya memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Baca juga: BPN Kalsel Sertifikasi 568 Tanah Wakaf, Akta Ikrar dan Batas Lahan Jadi Kendala
Kemudian menyamakan persepsi terkait proses dan ketentuannya, serta mendorong pengurus wilayah dan daerah agar melaksanakan program nasional tersebut secara aktif.
Menurut Helmi, dari sisi syariah, wakaf telah dianggap sah apabila sudah ada ikrar dari orang yang menyerahkan harta wakaf (Wakif) kepada pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf (Nadzir) meskipun belum bersertifikat.
Namun secara hukum negara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur bahwa wakaf perlu disertifikasi untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah.
"Berdasarkan pengamatan kami, masih banyak tanah wakaf di daerah yang hanya berupa ikrar lisan tanpa dokumen resmi. Akibatnya, status hukumnya belum jelas, apakah wakaf, hibah, atau pinjaman," jelasnya.
Helmi menyebut, data pasti mengenai jumlah tanah wakaf bersertifikat berada di Kementerian Agama.
DMI Kalsel, lanjutnya, telah melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag Kalsel untuk mendukung pendataan ulang masjid dan tanah wakaf pada tahun 2026 mendatang.
Pendataan tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, yang mensyaratkan kejelasan wakif, nadzir, objek wakaf, serta jangka waktunya.
Ia menambahkan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui nota kesepahaman dari tingkat pusat hingga daerah.
Program ini sudah berjalan, namun implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat.
"DMI sebagai organisasi independen mendukung penuh percepatan sertifikasi ini agar sejalan dengan program Kemenag dan BPN," jelasnya.
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|
| Yayasan Mahatir Mohammad Zain Beri Subsidi Upah, Guru MI Nurul Islam Yavahut Dapat Rp500 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.