Berita Banjarmasin

Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor

Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin memastikan pengawasan terhadap barang impor, termasuk pakaian bekas di pelabuhan

|
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/dok
PEDAGANG THRIFTING- (Ilustrasi)Lapak pedagang thrifting yang buka di emperan toko Jalan Ahmad Yani kawasan Simpang Empat, Kota Banjarbaru. Larangan pakaian bekas impor membuat pedagang thrifting risau. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan pengawasan terhadap barang impor, termasuk pakaian bekas, kini diperketat di wilayah pelabuhan.

Langkah ini menindaklanjuti arahan pusat pasca pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memperketat suplai pakaian bekas impor di Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bea dan Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, mengatakan arahan serupa sebenarnya sudah lebih dulu dijalankan sebelum adanya pernyataan Menkeu.

Bea Cukai telah membentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan di lingkungan KPPBC TMP B Banjarmasin untuk memaksimalkan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal.

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Disamarkan Jadi Karung Pupuk Sawit

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam kegiatan operasi pengawasan,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Selain patroli rutin, Bea Cukai juga melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam di pelabuhan dan memperbanyak operasi patroli darat maupun laut.

Pengawasan dilakukan baik secara preventif melalui intelijen, maupun represif dengan penegakan Undang-undang Kepabeanan bila ditemukan pelanggaran.

Himba menegaskan, sejauh ini tidak ada temuan penyelundupan atau penyitaan pakaian bekas impor di wilayah kerja Bea Cukai Banjarmasin.

Hal ini karena karakteristik impor di Kalimantan Selatan lebih didominasi oleh barang industri dan pertambangan, bukan produk konsumsi seperti pakaian.

Menurutnya, barang-barang thrifting yang beredar di pasar lokal, termasuk di Banjarmasin, kemungkinan besar merupakan “rembesan” dari daerah lain, bukan hasil penyelundupan langsung melalui Pelabuhan Trisakti.

“Kalau sampai ada pakaian bekas di sini, itu biasanya masuk secara lokal dari daerah lain. Bukan impor langsung lewat pelabuhan Banjarmasin,” jelasnya.

Meski begitu, Bea Cukai tetap mewaspadai titik-titik rawan di jalur pelayaran nonkomersial atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang ilegal. Secara nasional, jalur ini berpotensi tinggi karena Indonesia berbatasan dengan 10 negara, baik darat maupun laut.

Ia menegaskan, jika ditemukan pakaian bekas impor ilegal, maka akan langsung ditindak sesuai hukum. Sesuai Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, pelaku penyelundupan di bidang impor bisa dijatuhi hukuman penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Barang bukti berupa pakaian bekas juga akan dimusnahkan karena termasuk kategori barang terlarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca juga: Rencana Aturan Ketat Impor Pakaian Bekas, Pebisnis Thrifting di Banjarmasin Takut Gulung Tikar

Di sisi lain, Bea Cukai juga berkomitmen melakukan sosialisasi kepada pedagang thrifting lokal agar tidak bergantung pada barang bekas impor. Edukasi dilakukan untuk mendorong peralihan ke produk buatan dalam negeri.

“Kami ingin masyarakat paham dampak negatifnya, karena pakaian bekas ilegal menurunkan daya saing produk lokal, berisiko bagi kesehatan, dan bisa memicu PHK di industri tekstil,” kata Himba.

Himba menilai, kebijakan pembatasan impor pakaian bekas justru akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional. Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari tekanan pasar barang bekas impor yang selama ini menjamur.(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved