Berita Banjarmasin
Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin
Terdakwa dengan nama samaran Martin YZ alias Feelgood tersebut, didakwa bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengenakan kemeja putih celana kain hitam, lengkap dengan rompi tahanan dan peci putih, Tubagus Fathul Azim tampak diam mendengarkan dakwaan terhadap dirinya.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmadi Rakhmat Manullang pada sidang perdana perkara narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).
Terdakwa dengan nama samaran Martin YZ alias Feelgood tersebut, didakwa bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat total 21,9 Kg.
Terdiri dari 17 paket sabu dengan total berat 16.960 gram dan lima paket sabu, seberat 4.989 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal berlapis oleh JPU.
"Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika," kata JPU.
Baca juga: Polres Banjar Punya Rumah Tahanan Baru, Memiliki Daya Tampung 120 Tahanan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut juga terungkap, bahwa terdakwa merupakan seorang kurir.
Sebab dalam melakukan aksinya, terdakwa mendapatkan perintah dari sang atasan yang ia kenal dengan sebutan Brazil.
Atas intruksi Brazil melalui kaki tangannya, Nipon via Aplikasi Signal, terdakwa diperintahkan untuk menyelundupkan puluhan kilo sabu tersebut lintas provinsi.
"Barang itu dibawa oleh terdakwa dari Kota Palangkaraya, Kalteng ke Banjarmasin, Kalsel," jelasnya.
Selama berada di Palangkaraya, terdakwa diketahui sempat menerima kiriman uang melalui transfer dari Nipon.
Total uang yang diterima terdakwa senilai Rp 74 Juta, dari 10 kali transfer.
Baca juga: Dicegat Polisi Saat Naik Trail di Jalan Lingkar Barabai, Pria Asal HST Ini Bawa 31 Paket Sabu
Setelah itu terdakwa berangkat dari Palangkaraya ke Banjarmasin, membawa puluhan kg sabu menggunakan jasa travel.
Namun nahas, sesampainya di Banjarmasin terdakwa dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel, saat berada di Hotel Delima, Jalan A Yani Kilometer 7, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada 20 Juni 2025 lalu.
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang diketuai oleh Hakim Ariyas Dedy tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Namun karena kuasa hukum terdakwa belum dapat mendampingi, sehingga sidang ditunda pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|
| Yayasan Mahatir Mohammad Zain Beri Subsidi Upah, Guru MI Nurul Islam Yavahut Dapat Rp500 Ribu |
|
|---|
| Viral Menu MBG di SMAN 12 Banjarmasin disebut Basi, Wakasek Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Perjuangan Pengurus KMP Basirih Banjarmasin Menjaga Asa, Budi dan Rekan Urunan Usaha Elpiji |
|
|---|
| DMI Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.