Pemilu 2024

Sidang Dugaan Penggelembungan Suara di Banjar, Denny Indrayana Tantang Terlapor Adu Data  

Ini kata Denny Indraya kuasa hukum pelapor dugaan penggelembungan suara saat sidang digelar Bawaslu Kabupaten Banjar har ini

|
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Penyerahan laporan bukti-bukti dari terlapor dan pelapor dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (19/3/2024).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh lima Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) terkait selisih suara yang dilaporkan Caleg Partai Demokrat, Selasa (19/3/2024).

Sidang yang dihelat di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan itu beragenda penunjukkan bukti pelapor dan terlapor.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari satu jam itu, sempat terjadi perdebatan alot antara Kuasa Hukum Terlapor dengan Pelapor.

Kuasa Hukum Pelapor, Denny Indrayana mengajukan permohonan sanding data antara yang pihaknya sajikan dengan punya terlapor.

Namun, permohonan itu ditolak secara tegas oleh Kuasa Hukum Terlapor, Yusuf Ramadhan. Sebab, Yusuf menilai sidang lanjutan ketiga tersebut bukan ajang adu data.

“Kami merasa sidang hari ini bukan soal tanding data, tapi ini berkaitan dengan prosedur dan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam PKPU 5/2024,” ujar Yusuf.

Tak hanya itu, Yusuf meminta Majelis Pemeriksa Bawaslu Banjar untuk mengesampingkan bukti yang disampaikan Palapor.

Baca juga: Gandeng Denny Indrayana, Caleg Demokrat Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu Banjar

Baca juga: Usai Pilpres, Prabowo Temui Sulaiman Umar di Kalsel, Begini Respon TKD

Ia menilai perkara yang teregister bernomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024 itu merupakan cacat formil dan materil.

“Kami berharap majelis pimpinan sidang yang kami muliakan ini menolak semua tuduhan yang dimuat dalam laporan pihak pelapor,” tegasnya.

Sementara itu, Denny Indrayana menyayangkan pihak Terlapor yang enggan meladeni permohonan untuk sanding data.

Padahal, menurutnya, kesempatan itu bisa jadi pembuktian Terlapor untuk membantah tuduhan penggelembungan suara yang terjadi di lima kecamatan, Kabupaten Banjar.

“Kami menyayangkan pihak terlapor tidak berani adu bukti. Ini justru menimbulkan pertanyaan, kenapa tidak berani. ada ketakutan apa,” heran Denny.

Denny mengaku sudah mengantongi data lengkap terkait lokasi TPS yang terjadi penggelembungan suara.

Menurutnya, hal itu tidak perlu waktu lama untuk mencari pembuktian. “Jadi tidak perlu mengecek satu per satu TPS, hanya yang menurut kami janggal saja, dan kami punya semua datanya,” tuturnya.

Denny juga membeberkan kasus serupa terjadi di Kalimantan Timur. Namun, antara terlapor dan pelapor sepakat untuk menyandingkan data di dalam sidang terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved