Pemilu 2024

Sidang Dugaan Penggelembungan Suara di Banjar, Denny Indrayana Tantang Terlapor Adu Data  

Ini kata Denny Indraya kuasa hukum pelapor dugaan penggelembungan suara saat sidang digelar Bawaslu Kabupaten Banjar har ini

|
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Penyerahan laporan bukti-bukti dari terlapor dan pelapor dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (19/3/2024).   

“Tapi kalau di tempat kita sekarang, kami punya data tapi terlapor tak mau menyandingkan, jadi pertanyaan,” ujarnya.

Majelis Pemeriksa Sidang Bawaslu Banjar tak mengamini permohonan pihak terlapor. Sidang  lanjutan kembali dijadwalkan pada Rabu (20/3/2024), dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli. 

“Perihal bukti-bukti nanti tugas kami yang memeriksa di luar dari sidang ini. Kami rasa sidang hari ini dicukupkan dulu,” kata M Hafizh Ridha, selaku Ketua Majelis Pemeriksa.

Diketahui, pelapor dalam perkara ini adalah Hairul Patarujali. Hairul merupakan pemilih DPR RI dapil Kalsel I sekaligus tim internal Rizki Niraz Anggraini dari Caleg Partai Demokrat.

Ia tidak puas dengan hasil suara Pileg DPR RI. Hairul menduga ada penggelembungan suara dari Caleg PAN di dapil Kalsel I, sehingga tidak menguntungkan Rizki Niraz.

Hairul menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dalam perkara ini.

Sedangkan terlapor yakni lima Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) yang ada di Kabupaten Banjar. 

Dugaan pengelembungan yang dilaporkan ke Bawaslu Banjar yakni PPK Astambul, Sungai Pinang, Aluh-aluh, Ketrak Hanyar, dan Gambut.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved