Berita Banjarmasin

Ditreskrimum Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Berkedok Bisnis Solar, di Sini Tempatnya

Ditreskrimum Polda Kalsel membuka posko pengaduan untuk korban investasi diduga bodong yang berkedok bisnis solar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel di Jalan S Parman Banjarmasin 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ditreskrimum Polda Kalsel membuka posko pengaduan untuk korban investasi diduga bodong yang berkedok bisnis solar yang menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel) lebih dari sepekan terakhir

Bagi korban yang ingin melapor bisa datang ke Mapolda Kalsel. Tepat di depan pintu masuk Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, terdapat sebuah X Banner bertulisan sebuah pengumuman.
"Posko Pengaduan Investasi BBM," bunyi tulisan dalam X Banner tersebut.

X Banner ini sendiri diketahui sudah sejak beberapa hari yang lalu ada dipasang di kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dikonfirmasi terkait adanya posko pengaduan dengan terlapor perempuan berinisial FN tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK membenarkannya.

"Iya (ada posko pengaduan,red)," ujar Kombes Pol Erick Frendriz, Rabu (20/3/2024).

Disinggung mengenai jumlah korban yang mengadu atau yang melapor, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini pun mengatakan terus bertambah. "Sampai tadi malam ada 41 orang," jelasnya.

Sementara disinggung mengenai apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini, Kombes Pol Erick Frendriz pun menerangkan masih belum. "Masih mengumpulkan alat bukti. Belum penetapan tersangka," tutupnya.

Mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN di Banjarbaru.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkan kepada FN, yang mengelola dana mereka.

Hal ini dikarenakan fee kerja sama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN yang juga diketahui sebagai seorang anggota Bhayangkari juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi. Dan korban pun tidak bisa menarik modal yang sudah diinvestasikan.

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved