Ramadhan 2024

Link dan Cara Pendaftaran Mudik Gratis Tahap Dua Dishub Jabar, Intip Syarat dan Ketentuannya

Kabar gembira, Dinas Perhubungan Jawa Barat kembali membuka layanan mudik gratis 2024 tahap dua.

Tayang:
Editor: Mariana
dishub.jabarprov.go.id
Dinas Perhubungan Jawa Barat kembali membuka layanan mudik gratis 2024 tahap dua. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira, Dinas Perhubungan Jawa Barat kembali membuka layanan mudik gratis 2024 tahap dua.

Pendaftaran layanan mudik gratis 2024 Dishub Jabar ini berlangsung mulai dari 20 Maret hingga 24 Maret 2024.

Sementara untuk konfirmasi ulang akan diberlangsungkan pada 25 sampai 27 Maret 2024.

Dilansir melalui laman dishub.jabarprov.go.id Rabu (20/3/2024) Program ini bisa didapatkan secara gratis, tanpa dipungut biaya sedikitpun.

Dari Dalam Provinsi Jabar Ke Luar Provinsi Jabar dan Dari Luar Provinsi Jabar Ke Dalam Provinsi Jabar.

Baca juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2024, dr Zaidul Akbar Bagikan Cara Bikin Takjil Gorengan JSR

Baca juga: Hukum Perayaan Nuzulul Quran Disampaikan Ustadz Khalid Basalamah, Urai Fakta Sebenarnya

Program ini berkerjasama dengan PT. Jasa Raharja dengan menyedikan bus jurusan Bandung-Yogyakarta sebanyak 3 bus dan Bandung-Solo sebanyak 2 bus.

Bagi yang ingin mengikuti mudik gratis 2024 tahap 2 yang diselenggarakan Dishub Jabar bisa mempersiapkan dan memenuhi syarat serta ketentuan sebagai berikut.

A. Syarat-syarat Umum:

1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.

2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK

3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP

4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

B. Informasi Pendaftaran :

1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret 2024-14 Maret 2024

2. Pendaftaran dilakukan melalui online via Web http://mudik-dishub.jabarprov.go.id/

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved