Serambi UmmaH
Utang Puasa Jangan Sampai Tiba Ramadan Berikutnya, Soalnya Berat Bayarnya
Tiap muslim yang tinggalkan puasa, sedangkan dia masuk kriteria yang wajib berpuasa, maka tentu ada kewajiban bayar utang puasa tersebut
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Mulyadi Danu Saputra
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiap muslim yang tinggalkan puasa, sedangkan dia masuk kriteria yang wajib berpuasa, maka tentu ada kewajiban bayar utang puasa tersebut.
Ada beberapa keadaan yang masing-masing punya hukum tersendiri. Pertama, orang mampu berpuasa tapi tidak berpuasa, maka selain mendapat dosa, juga dia wajib bayar atau mengqadha puasanya.
Ada yang termasuk kriteria wajib berpuasa, namun karena ada udzur atau halangan yang dibenarkan dalam syariat, maka diperbolehkan tidak puasa. Yang seperti ini dilepaskan dari dosa meninggalkan puasa, tapi dituntut bayar atau mengqadhanya.
Berikutnya, orang yang tidak puasa karena kekhawatiran keselamatan pada dirinya atau anaknya. Ini terkait perempuan yang hamil dan menyusui.
Perempuan hamil/menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya dan khawatir ada mudarat pada dirinya, maka boleh tidak puasa. Namun ada kewajiban mengqadha tanpa harus bayar fidyah.
Sedangkan perempuan hamil/menyusui tidak puasa karena khawatir ada mudarat terhadap janin atau anaknya, maka juga boleh tidak puasa. Namun ada kewajiban mengqadha puasa ditambah bayar fidyah.
Terakhir, seseorang yang lemah atau dikarenakan sangat tua yang dalam perhitungan medis tidak memungkinkan dapat kesembuhan dan tak bisa bayar puasa, maka dibolehkan tidak puasa dan cuma wajib mengganti dengan membayar 1 mud tanpa harus mengqadha puasa.
Terkait fidyah, pada dasarnya adalah kewajiban pengganti yang secara umum memang diserahkan kepada yang berhak yaitu fakir miskin.
Dalam hal ini tidak mesti pada badan tertentu karena badan tententu itu semata sebagai bentuk menjembatani. Kalau toh bisa secara langsung dan bisa tepat menyerahkannya, tentu lebih baik.
Ada satu lagi yang tak kalah penting terkait fidyah. Orang yang meninggalkan puasa dan terlambat membayar sehingga berlalu satu tahun atau memasuki Ramadan berikutnya, selain tetap wajib mengqadha puasa, maka juga wajib bayar fidyah per hari 1 mud.
Mengenai fidyah juga tercantum dalam firman Allah SWT Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin."
Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.
Namun tetap disertai kewajiban yang dibebankan sesuai keadaan yang bersangkutan seperti yang dijelaskan di atas.
Hal ini diterangkan Nabi Muhammad SAW melalui satu hadisnya,” yang artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: Ditetapkan bagi perempuan yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” (HR. Abu Dawud). (banjarmasinpost/idda royani)
Makan Balut Halal atau Haram? Ulama: Tergolong Bangkai karena Tak Disembelih |
![]() |
---|
Tanggungjawab Menikahi Janda atau Duda: Anak Tiri Juga Berhak Dapat Perhatian, Wajib Berlaku Adil |
![]() |
---|
Perjalanan Ustadz Zainul Abidin di Tanahlaut, dari Pinjam Musala TK hingga Bangun Pondok Gratis |
![]() |
---|
Fenomena Sound Horeg Menurut Islam: Boleh Jika Tak Mengandung Maksiat |
![]() |
---|
Apresiasi MUI Banjarmasin untuk Semangat Dakwah H Bahrul Ilmi Lc: Cahaya Banua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.