Berita Kotabaru

Kerap Bertransaksi Sabu di Pos Ronda, Warga Jalan H Kandaco Kotabaru Ini Diringkus Petugas

Disebut sering bertransaksi sanu di Pos Ronda, Atong warga Jalan H Kandaco, RT 06, Kecamatan Pamukan Selatan, ditangkap petugas

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Atong warga Jalan H Kandaco, RT 06, Desa Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru ditangkap petugas, beberapa paket sabu jadi barang bukti 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - SY alias Atong, warga Jalan H Kandaco, RT 06, Desa Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan diringkus anggota Polsek setempat.

Atong diringkus di Jalan H Kandaco, tepatnya di belakang kantor desa setempat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 23.40 Wita.

Akibat ulahnya, Atong kini dijebloskan ke dalam jeruji besi. Ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto mengatakan penangkapan Atong, berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Berduaan di Kamar Hotel Saat Ramadan, 13 Pasangan Bukan Muhrim di Banjarmasin Diamankan Petugas

Baca juga: Belasan Muda-mudi di Bawah Umur Terjaring Razia Petugas, Tiga Motor Tanpa Surat Dibawa ke Polsek

Di lokasi penangkapan tersangka kerap terjadi transaksi narkotika. Menjadi tempat transaksi adalah Pos Ronda di RT 06, Desa Tanjung Samalantakan.

Dari informasi diterima petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Namun tidak lama, anggota mengamankan dan menggeledah seorang dicurigai.

Saat penggeledahan anggota mendapati barang bukti sabu-sabu. Temuan barang bukti itu diakui tersangka adalah miliknya.

Tersangka juga mengakui, sabu yang dibeli dari Kotabaru diedarkannya di wilayah Tanjung Samalantakan.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.

Adapun barang bukti berhasil disita, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 4.850.000, telepon genggam, dompet, dan botol bekas minyak rem tempat menyimpan sabu.

Sedangkan barang bukti sabu berhasil disita empat paket dengan berat sekitar satu gram. Selain ukuran berat 1/4 gram sebanyak satu paket.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved