Pemilu 2024

Tak Lolos ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024, MK Tak Libatkan Hakim Asrul Sani

mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke MK, Asrul Sani tak akan dilibatkan

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ilustrasi - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019) silam. 

Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.

"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek.

Diberitakan sebelumnya, PPP gagal mendapatkan kursi DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.

Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Adapun kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara.

Sehingga sebelumnya PPP mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.

* Hakim Asrul Sani Tak Akan Terlibat

Asrul Sani
Asrul Sani (tribunnews.com)

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani sengketa pemilu yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus senior PPP.

Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.

"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg yang diajukan PPP," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (23/3/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved