Pemilu 2024
Tak Lolos ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024, MK Tak Libatkan Hakim Asrul Sani
mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke MK, Asrul Sani tak akan dilibatkan
Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek.
Diberitakan sebelumnya, PPP gagal mendapatkan kursi DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.
Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Adapun kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara.
Sehingga sebelumnya PPP mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.
* Hakim Asrul Sani Tak Akan Terlibat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak akan menangani sengketa pemilu yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus senior PPP.
Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya untuk tidak menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melibatkan PPP.
"Terkait dengan posisi Yang Mulia Pak Arsul tidak akan ikut menangani PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg yang diajukan PPP," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (23/3/2024).
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.