Pemilu 2024
Tak Lolos ke Senayan, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024, MK Tak Libatkan Hakim Asrul Sani
mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke MK, Asrul Sani tak akan dilibatkan
Enny juga menyampaikan, Arsul juga bisa menggunakan hak ingkarnya tersebut untuk tidak terlibat menangani PHPU Pilpres yang diajukan tim pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Terkait dengan PHPU pilpres yang diajukan 03 beliau juga bisa menggunakan hak ingkarnya," ujar Enny.
Lebih lanjut, kata Enny, prinsipnya para hakim MK telah berkomitmen untuk menjaga netralitas penanganan PHPU.
"Sehingga siapapun dapat terus memantau sejak perkara didaftar hingga proses persidangan dan diucapkan," ucapnya.
Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.
Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.