Ramadhan 2024

Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ustadz Abdul Somad Urai Batas Waktu Membayarnya

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas waktu membayar zakat fitrah bagi umat Islam.

|
Editor: Mariana
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Ilustrasi. Salah satu agen beras di Kelurahan Kandangan Hulu, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Kemenag HSS dan Baznas HSS telah menetapkan harga beras berdasarkan jenis yang dikonsumsi masyarakat untuk membayar zakat fitrah pada Ramadan 1445 HIjriyah. 

Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, Ustadz Abdul Somad menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tidak wajib zakat fitrah baginya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved