Breaking News

Ramadhan 2024

Bacaan Niat Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ustadz Abdul Somad Urai Batas Waktu Membayarnya

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas waktu membayar zakat fitrah bagi umat Islam.

|
Editor: Mariana
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Ilustrasi. Salah satu agen beras di Kelurahan Kandangan Hulu, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Kemenag HSS dan Baznas HSS telah menetapkan harga beras berdasarkan jenis yang dikonsumsi masyarakat untuk membayar zakat fitrah pada Ramadan 1445 HIjriyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas waktu  membayar zakat fitrah bagi umat Islam.

Bacaan niat bayar zakat fitrah dalam Bahasa Arab dilengkapi lafal latin dan artinya, bisa disimak di artikel ini.

Disebutkan Ustadz Abdul Somad, umat muslim memiliki rentang waktu wajib dalam mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat adalah jumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan ke orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat dalam ajaran Islam. Sebagai Muslim yang baik, wajib mengetahui pengertian zakat fitrah dan cara menghitung zakat fitrah.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Rabu 27 Maret 2024, Sedia Jas Hujan Kalsel, Cek Aceh dan Jateng

Baca juga: Adab Itikaf di Mesjid Bulan Ramadhan 2024, Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Hindari Pilih-pilih Hari

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung.

Sebelum menunaikan zakat fitrah hendaknya melakukan niat terlebih dahulu.

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas menunaikan zakat fitrah ialah saat khatib naik mimbar.

"Ketika khatib naik mimbar, sudah habis waktunya, dan zakat fitrah yang dibayar pun bernilah sedekah biasa," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube BELAJAR MENGAJI.

Dalam membayar zakat fitrah ada dua jenis waktu yang berlaku, yakni waktul wujub dan waktul jawaz.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," ujarnya.

Ustadz Abdul Somad menerangkan waktu jawaz merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib atau petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," paparnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan maghrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukimnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.

Ia melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad esoknya. Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," kata dia.

Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, Ustadz Abdul Somad mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali. Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau. Yang sudah dibayarkan, ya sudah," tegas Ustadz Abdul Somad.

Bagaimana dengan bayi yang baru lahir?

Waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, Ustadz Abdul Somad menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tidak wajib zakat fitrah baginya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved