Berita Banjarmasin

Mobil Tangki Hingga Alphard Diamankan Petugas, Terkait Dugaan Investasi Bodong Anggota Bhayangkari

Proses kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FN saat ini masih berproses, penyidik sita mobil tangki dan Toyota Alphard

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Mobil tangki yang diamankankan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel terkait dugaan investasi bodong. 

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan. 

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.

Hingga saat ini tercatat ada sejumlah korban yang sudah resmi melapor dan diperkirakan total kerugian mencapai Rp 39 Miliar. Jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pun sudah membuka posko pengaduan terkait kasus ini.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Orang di Banjarmasin,Pesta Miras hingga Berduaan Dengan Bukan Muhrim di Hotel

Baca juga: Kronologi Perampokan Mahasiswi di Indramayu, Pelaku Acam Bunuh Korban Jika Berteriak

Tetapkan Tersangka

Terlapor dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis solar yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni FN rupanya bakal segera ditetapkan menjadi tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (29/3/2024) siang.

"Kemarin penyidik telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini. Kemudian rekomendasi dari peserta gelar, dapat ditingkatkan ke tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.

Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, pihaknya masih belum menetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Ada catatan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jadi saat ini masih dalam proses ke penetapan tersangka," katanya saat ditemui di Mapolda Kalsel.

Meskipun demikian, Kombes Pol Erick Frendriz meyakinkan bahwa tidak lama lagi penyidik pun akan menetapkan FN yang juga diketahui berstatus anggota Bhayangkari ini menjadi tersangka.

"Harapan kami penyidik dalam waktu dekat segera, pasti akan menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Disinggung mengenai pasal yang akan disangkakan kepada FN nantinya, mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini menambahkan terkait penipuan penggelapan.

"Pasal yang disangkakan 372-378 KUHP tentang penipuan penggelapan," terangnya.

Ditanya apakah nantinya FN akan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Erick Frendriz pun menerangkan akan menjadi wewenang penyidik.

"Apabila nanti ditetapkan tersangka, ada faktor obyektif dan subyektif dari penyidik. Apakah perlu ditahan atau tidak. Apakah akan menghilangkan barang bukti atau tidak, mengulangi perbuatan atau tidak dan sebagainya," jelasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved