Berita HSU

Sebelas Motor Pelaku Balap Liar Diamankan, Kasatlantas Polres HSU Ingatkan Soal Ini

Satlantas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), 11 mootor pelaku balap liar yang meresahkan di Kota Amuntai

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Personel Satlantas Polres HSU berjaga di lokasi yang kerap dijadikan tempat aksi balap liar di kota Amuntai, Kamis (29/3/2024) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Penindakan dilakukan jajaran Satlantas Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terhadap pelaku yang diduga terlibat aksi balap liar.

Aksi balap liar sendiri menimbulkan keluhan dari masyarakat karena dilakukan di jalan umum di pusat kota Amuntai.

Selain itu suaranya yang bising juga dinilai sangat mengganggu karena aksi balapan liar ini kerap dilakukan tengah malam, bahkan dinihari.

Pihaknya kepolisian pun telah beberapa kali lakukan upaya penertiban terhadap dugaan aksi balap liar selama Ramadan ini.

Baca juga: Aksi Balap Liar di Desa Mahela HST Dibubarkan Petugas, Lima Remaja serta Motor Diamankan Polisi

Baca juga: Viral Video Warga Adang Aksi Balap Liar Malam Hari di Jalanan Kota Amuntai HSU, Polisi Ungkap Fakta

Selain itu patroli ke lokasi yang sering digunakan untuk balap liar juga terus digencarkan dan dilakukan pada jam-jam  rawan.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatlantas Polres HSU, Iptu Yuwono, Jumat (29/3/2024), menyampaikan, terkait aksi balapan liar ini sudah ada sepeda motor yang diamankan untik dikenakan tilang.

"Untuk sepeda motor sudah ada 11 unit yang terkait dengan balapan liar," katanya.

Selain itu dalam giat penertiban balap liar ini juga ada didapati tujuh unit sepeda motor dengan knalpot brong.

Lokasi yang jadi sasaran penertiban di seputaran Jln A Yani yang merupakan kawasan tertib lalulintas dan juga di ruas jalan Abdul Gani Majedi.

"Penertiban balapan liar ini kami lakukan rata-rata malam hari di atas jam 12. Selain dari satlantas juga melibatkan satsampta," ujarnya.

Ditegaskannya, terhadap sepeda motor balapan liar yang kini diamankan di Mapolres HSU maka tak bisa diambil begitu saja, terkecuali sudah jalani sidang di pengadilan.

Selain itu pemilik harus dapat menunjukan kelengkapannya dan bisa mengembalikan sepeda motor sesuai spektek yang standar.

"Sidang tilangnya pun baru bisa dilaksanakan sebulan lagi, ini sebagai tindakan tegas terhadap pelaku balap liar," ucapnya.

Baca juga: Polisi Jaring Puluhan Remaja Terindikasi Ikut Balap Liar, Ternyata Diduga Ada Unsur Judi

Kasatlantas juga mengimbau agar aksi balapan liar ini jangan dilakukan lagi karena cukup berbahaya bagi keselamatan dengan resiko yang bisa cukup fatal.

Orangtua juga diharapkan ikut memantau anak-anaknya karena aksi balapan liar juga sangat mengganggu masyarakat umum lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved