Kabar Kaltara

Posisi DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Polresta Bulungan: Berharap Ada Titik Terang

Jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Terpidana kasus politik uang yang ditetapkan dalam DPO polisi. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, berdasar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".

Selain menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya yang didapati di lokasi kejadian, yaitu di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polresta Bulunga Masih Buru DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara,

 

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved