Kabar Kaltara
Posisi DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Polresta Bulungan: Berharap Ada Titik Terang
Jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah
BANJARMASINPOST.CO.ID, BULUNGAN – Posisi DPO kasus politik uangdi Bulungan yang dihukum 2,5 tahun penjara, Polresta Bulungan pun berharap ada titik terang.
Jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara.
Sebelumnya polisi telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) .
Dalam surat dengan nomor DPO/04/III/RES.1.24/2024/Reskrim pada 1 Maret 2024 ini, warga yang beralamat terakhir di Jl Tiga Tawai, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tersebut, dinyatakan dalam pencarian polisi.
Baca juga: Empat Rumah Terbakar di Sungai Sipai, BPBD Banjar Salurkan Bantuan Logistik
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Sabtu 30 Maret 2024, Kalsel Cerah Berawan Potensi Hujan, Cek Riau dan Jatim
Dengan identitas nama pelaku yaitu BS yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim, selaku penyidik atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara, Resor Kota Bulungan.
DPO Babul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Akibat perbuatanya, Babul Salam telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana penganti berupa pidana penjara selama 3 bulan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena saat dikonfirmasi menyampaikan, terhadap DPO Babul Salam saat ini masih dilakukan pencarian.
“Info dari Sat Reskrim, DPO masih dilakukan pencarian,” ujarnya lewat pesan singkat lewat, Jumat (29/3/2024).
Kepolisan sebelumnya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 20 februari 2024, berdasarkan Nomor DPO/04/III/RES.1.24./2024/Reskrim.
Dalam proses pencarian terhadap orang tersebut kepolisian mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat, yang melihat atau mengetahui keberadaannya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Berdasarkan alamat identitas pribadinya atau KTP Babul Salam, beralamat di jalan Tiga Tawai RT 077/RW 028 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
Disinggung soal keberadaan DPO tersebut, apakah berada di luar Kaltara, Kasi Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena belum membeberkan jawaban pasti soal keberadaan Babul Salam.
Baca juga: Diterjang Bencana Longsor, Dua Rumah di Kelurahan Damai Balikpapan Kota Rusak
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengharapkan terhadap pencarian DPO tersebut sekiranya dapat titik terang atau bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap yang lain, jika hendak melakukan hal serupa,” kata Dwi.
| Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |
|
|---|
| 35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |
|
|---|
| Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |
|
|---|
| Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |
|
|---|
| 58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.