Ramadhan 2024

Sambut Malam Selikur 21 Ramadan 2024, Daftar Amalan untuk Songsong Lailatul Qadar di Malam Ganjil

Malam selikur atau malam 21 Bulan Ramadhan 1445 H akan dimulai sejak magrib hari Minggu, 31 Maret 2024, ini amalan untuk menyambut Lailatul Qadar

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
muslimobsession.com
Ilustrasi Berdoa dan Berdzikir untuk Menyambut Malam Lailatul Qadar. Malam selikur atau malam 21 Bulan Ramadhan 1445 H akan dimulai sejak magrib hari Minggu, 31 Maret 2024, ini amalan untuk menyambut Lailatul Qadar. 

Malam Lailatul Qadar adalah malam yang sangat dirindukan oleh seluruh kaum muslim di dunia, disembunyikan Allah demi kebaikan umat muslim.

Yang dilakukan di malam Lailatul Qadar adalah seperti semakin memperbanyak ibadah, tadarus AlQuran, shalat, berdzikir dan ibadah lainnya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Aisyah RA bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bacaan doa yang bisa dipanjatkan saat bertemu dengan malam Lailatul Qadar.

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

"Wahai Rasulullah, bagaimana bila aku mengetahui malam Lailatu Qadar, apa yang harus aku ucapkan?"

Beliau (Rasulullah SAW) menjawab, "Ucapkanlah:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwan fa'fu 'anni

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf, maka maafkan aku."

Bagi kaum hawa yang ingin i'tikaf setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yang pertama adalah terbebas dari fitnah.

Sebaiknya jika suami di rumah, istri tak beri'tikaf di mesjid, termasuk hal yang tidak boleh dilakukan sebab harus ada mahram atau teman-teman yang memberikan rasa aman bagi si wanita.

Dari segi pakaian adalah pakaian sesuai syariat, tidak menampilkan aurat atau tidak pantas dilihat.

"Kemudian aman dari segi tempat, tidak boleh bercampur antara laki-laki dan perempuan. Harus ada sekat khusus tertentu yang tidak nampak," imbuh Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya boleh i'tikaf jika tidak adanya kewajiban di rumah yang berlaku khusus bagi perempuan, misalnya ada anak yang disusui, atau harus dirawat, sebaiknya tidak i'tikaf di mesjid.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved