Kriminalitas Nasional

Kronologi Perampokan Mahasiswi di Indramayu, Pelaku Acam Bunuh Korban Jika Berteriak

Inilah cerita mahasiswi korban perampokan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saat korban sedang berada di rumah sendirian

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. seorangmahasiswi di Indramayu Jawa Barat dirampok saat sendirian di rumah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut kronologi perampokan yang dialami seorang mahasiswi berinsial AN (28) di Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, Jawa Barat.

Korban saat  ini ternyata sedang sendirian di rumahnya.

Pelaku berjumlah tiga orang  mengancam dirinya jika berteriak akan di bunuh.

Kronologis kejadian perampokan ini diceritakan AN saat di Polres Indramayu saar rilis penangkapan pelaku.

ANU menceritakan, saat itu ia sedang sendirian di rumahnya, Selasa (26/3/2024).

Lalu sekira pukul 21.00 WIB, ada tiga orang berinisial MA, MF, dan RN yang menyatroni rumah ANU.

Barang-barang keluarga korban pun digasak oleh tiga orang tersebut.

Baca juga: Update Mahasiswa di Sumedang Dianiaya Bandar Narkoba, Korban Akhirnya Tewas,Polisi Ungkap Motif

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Orang di Banjarmasin,Pesta Miras hingga Berduaan Dengan Bukan Muhrim di Hotel

Tak hanya itu, para pelaku juga menyekap ANU.

Bahkan, ANU diancam untuk dibunuh apabila berteriak.

"Kronologinya saat itu para pelaku tiba-tiba ada di dalam rumah," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

ANU mengaku syok saat salah seorang pelaku melakukan penyekapan.

Mata, mulut, tangan, dan kakinya diikat dengan lakban kertas.

Para pelaku pun meminta ANU untuk diam dan tak melapor polisi serta memblokir ATM miliknya.

Ia pun menuruti kata para pelaku sambil berharap bisa selamat.

ANU juga mengaku bahwa ia diculik oleh para pelaku.

Dalam keadaan tak berdaya, ia dimasukkan ke mobil.

"Saat itu saya kurang tahu dibawa ke mana karena mata saya ditutup," ujar dia.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Jasa Marga, Dicari Banyak Posisi, Cek Cara Daftar di Rekrutmen BUMN 2024

Baca juga: Lowongan Kerja Pertamina dan BRI, Terbuka Bagi Lulusan SMA, Simak Cara Daftar di Rekrutmen BUMN 2024

Saat ada kesempatan untuk kabur dan lepas dari pelaku, ANU langsung mengambil kesempatan itu dan langsung menuju kantor polisi.

Tak berselang lama, dua orang pelaku berinisial MA dan MF pun akhirnya diringkus, Jumat (29/3/2023).

Namun, salah seorang yang berinisial RN saat ini masih dalam pengejaran.

Penadah barang curian berinisial RDN pun turut diringkus polisi.

"Saya mengucap banyak terima kasih khususnya kepada Bapak Kapolres Indramayu dan semua anggota kepolisian Polres Indramayu," ujar dia.

Sosok Perampok

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menuturkan, para pelaku ternyata merupakan residivis.

"Mereka melakukan perampokan disertai dengan penyekapan," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku MA merupakan residivis pencabulan pada tahun 2013.

Saat perampokan, ia bertugas sebagai sopir mobil, mengambil perhiasan, dompet, hingga menarik yang tunai dari ATM milik korban.

Sedangkan MF merupakan residivis pengeroyokan pada 2020 lalu.

MF berperan melepas cicin korban, mengambil surat-surat kendaraan milik korban, hingga mengikat lakban kertas pada mata, mulut, tangan, dan kaki korban.

"Sementara otak perampokan ini adalah RN, pelaku saat ini DPO, pelaku pernah bekerja memperbaiki rumah korban," ujar dia.

Dari kejadian ini, korban rugi Rp25 juta.

Hasil tersebut dibagi menjadi tiga bagian.

Dengan rincian, tersangka MF mendapat Rp 6,5 juta, MA mendapat Rp 7,5 juta, dan RN mendapat Rp 11 juta.

Kini, MA dan MF pun disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.

"Sedangkan tersangka RDN dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," ucap dia. (*)

Sumber : TribunJateng.com 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved