Berkah Ramadan
Buka Puasa Bersama Sesuai Anjuran Nabi, Datangkan Keberkahan
hukum buka puasa bersama dalam Islam menjadi anjuran Nabi Muhammad SAW, meski tidak wajib, nabi menganjurkan untuk makan bersama
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Oleh : Muhammad Syahrawardi SHI
Sekretaris Umum MWC NU Banjarbaru Utara/Penyuluh Agama Islam Kota Banjarbaru
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tradisi buka bersama adalah tradisi yang sudah lama berjalan di kalangan umat Islam, terutama di Bulan Ramadan.
bahkan di setiap musala, masjid, kantor dan tempat lainnya berlangsung tradisi buka puasa bersama.
Muhammad Syahrawardi SHI, Sekretaris Umum MWC NU Banjarbaru Utara mengatakan, terlepas dari berbedanya sikap masyarakat dalam memandang budaya berbuka bersama ini ada baiknya bila kita mencoba mempelajari berbagai hal kebaikan yang terkandung di dalamnya.
Menurutnya, hukum buka puasa bersama dalam Islam menjadi anjuran Nabi Muhammad SAW, meski tidak wajib, nabi menganjurkan untuk makan bersama.
Hal itu karena makan bersama bisa mendatangkan keberkahan yang luar biasa. Dengan demikian, buka puasa secara bersama-sama diharapkan akan membawa keberkahan.
Hukum buka puasa bersama atau bukber sebenarnya sudah dituntun Nabi Muhammad SAW sesuai syariat Islam.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan buka puasa bersama itu mirip acara makan bersama. Hal ini dijelaskan oleh Hadis Abu Dawud.
Para sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kita makan tapi tidak kenyang?'.Kemudian, Rasulullah balik bertanya,”Apa kalian makan sendiri?.” Para sahabat menjawab, “iya”. Mendengar hal itu, kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, "Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah Basmalah, maka Allah akan memberikan berkah kepada kalian semua.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dan Ibnu Hibban).
Berbuka bersama adalah mengundang orang lain baik satu atau lebih untuk bersama-sama berbuka puasa dengan makanan yang telah disediakan pengundang. Ini artinya orang yang mengundang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa.
Dalam hal ini banyak kebaikan yang dijanjikan bagi para pelakunya. Baginya diberikan pahala semisal pahala orang berpuasa yang ia beri makanan untuk berbuka tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya orang yang berpuasa itu.
Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menyampaikan satu hadis yang cukup panjang tentang hal ini.
Dari Sa’id bin Musayab dari Salman ia berkata: Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya’ban.
Beliau bersabda, “.Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa di bulan Ramadhan maka hal itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya dan pembebasan dirinya dari api neraka. Baginya pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi sedikitpun pahala puasa orang yang diberi buka tersebut.” Orang-orang berkata, “Ya Rasulullah, tidak setiap kami dapat memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa.” Rasulullah bersabda, “Allah akan memberikan pahala yang demikian ini kepada orang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa meskipun hanya dengan susu encer, sepotong kurma, atau seteguk air.
Dan barang siapa yang mengenyangkan orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum dari telagaku di mana setelahnya ia tak akan haus sampai masuk ke dalam surga...” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Ma’alimut Tanzil [Kairo: Darul Alamiyah, 2016], jil. 1, hal. 196 – 197)
Hanya dengan memberi seteguk air untuk berbuka puasa saja pelakunya akan mendapatkan kebaikan yang begitu besar.
Lalu bagaimana bila yang diberikan adalah sepaket makanan komplit dengan lauk beraneka macam hingga orang yang berbuka merasa kenyang? Ini dari sisi memberi makan kepada orang yang berpuasa.
Mengundang orang untuk berbuka bersama juga berarti mengundang orang untuk menjadi tamu di rumahnya. Syaikh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Irsyadul Ibad mengutip beberapa hadis yang menuturkan tentang keutamaan menjamu tamu di antaranya:
Diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailamai dari Anas bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seorang tamu mengunjungi suatu kaum maka ia masuk dengan membawa rezekinya dan bila keluar ia keluar dengan membawa dosa-dosa kaum itu.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari Hibban bin Abi Jandah, “Sesungguhnya sedekah yang paling cepat sampai ke langit adalah bila seseorang menyiapkan makanan yang baik lalu ia mengundang saudara-saudaranya untuk menikmatinya” (Zainudin Al-Malibari, Irsyadul ‘Ibaad [Jakarta: Darul Kutul Al-Islamiyah, 2010], hal. 82)
Dalil tentang buka puaasa bersama; Barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk bersedekah memberi makan orang yang berpuasa, maka akan mendapat kebajikan sempurna dan keberkahan dalam hidup, salah satunya dengan memberi makan orang yang berpuasa.
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga." (HR Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192,
Namun dalam bulan puasa ini untuk berbuka bersama dianjurkan dengan anjuran sesuai dengan yang ada dalam Al Quran dan Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh sahabat kanjeng Nabi SA.
Berdasarkan Al Qur'an dalam firman Allah SWT: "...Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama mereka atau sendirian..." (QS. An-Nur: 61).
Nabi Muhammad Saw menganjurkan untuk makan bersama, meski tidak wajib, sebab makan bersama bisa mendatangkan keberkahan bagi keluarga.
Makan buka puasa bersama-sama diharapkan akan membawa keberkahan bagi semua yang mengikutinya.
Hukum buka puasa bersama atau bukber sebenarnya sudah dituntun oleh Nabi Muhammad SAW seperti dalam Syariat Islam. Hal ini dijelaskan oleh Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
Adab buka puasa, menyegerakan berbuka (ta‘jîl al-fithr) bila telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu maghrib).
Berbuka terlebih dahulu sebelum shalat maghrib. Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca Basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat Bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.
Apabila lupa membaca Basmalah sebelum makan, maka ketika ingat membaca Bismillâhi awwalahu wa âkhirahu (Dengan Nama Allah sejak awal dan akhir makan/minum).
Kemudian makan kurma, disunahkan ganjil tiga butir atau lebih misalnya lima butir), terutama kurma basah (ruthab), bila tidak ada kurma basah, maka dengan kurma kering (tamr).
Jika tidak ada kurma basah atau kurma kering, maka disunahkan berbuka dengan minum air, terutama air Zamzam sebanyak 3 (tiga) tegukan.
Jika tidak ada air Zamzam, maka berbuka dengan air (berasal) dari Sungai Nil. Jika tidak ada air Zamzam dan air (berasal) dari Sungai Nil, maka minum air biasa, air mineral atau air kemasan --selain Zamzam atau air bersumber dari Sungai Nil.
Kemudian jika tidak ada air minum, disunahkan berbuka dengan sesuatu yang manis atau manisan.
Juga disunahkan membaca doa berbuka puasa (du'â' al-ifthâr), dengan mengangkat kedua belah telapak tangan ke atas, berupa doa ma'tsûr (doa yang diajarkan oleh Nabi SAW), atau rangkaian doa yang disusun oleh para ulama dari doa-doa dalam hadits tersebut.
Berikut ini beberapa doa dari hadits Nabi SAW yang dirangkai oleh para ulama, dalam berbagai Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah. Artinya, "Ya Allah bagi Mulah aku berpuasa, atas rizki-Mulah aku berbuka, padaMulah aku beriman, kepadaMulah aku bertawakkal (berserah diri). Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan semoga tetaplah pahala --puasa, insya Allah Taala. Duhai Yang Maha Luas Anugerah-Nya, berikanlah ampunan bagiku. Segala puji bagi Allah Yang telah menolongku (memberikan petunjuk) sehingga aku berpuasa, dan yang telah memberikan rizki kepadaku sehingga aku bisa berbuka."
Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Berdasarkan Surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27.
Setelah selesai (tuntas) makan dan minum, kemudian membaca doa, sebagaimana tersebut dalam Kitab Shâhîh al-Bukhârî dan Riyâdh al-Shâlihîn, berikut: Artinya, “Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik (murni terhindar dari riyâ’ dan sum‘ah) nan berkah (berkembang, terus menerus tidak terputus), yang pujian itu tidak bisa mencukupi, tidak ditolak, pun tidak pula dicukupkan sepadan pada pemberian-Mu, duhai Tuhan kami” (HR. al-Bukhârî dari Abû Umâmah r.a.).
Atau membaca doa yang diajarkan oleh Nabi SAW sebagaimana tersebut dalam Sunan Abû Dâwud dan Sunan at-Tirmidzî berikut. Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan makan ini kepadaku, dan telah memberikannya rizki kepadaku tanpa ada daya dan kekuatan dariku. (Banjarmasinpostco.id/Salmah Saurin)
Majelis Taklim di Pelaihari Ini Rutin Salurkan Paket Lebaran Tiap Ramadan, Juga Asuh Anak Yatim |
![]() |
---|
Ketika Rasulullah Mudik ke Kampung Halaman, 8 Tahun Tinggalkan Kota Mekkah |
![]() |
---|
Berkah Ramadan, Mahasiswa STIENAS Banjarmasin Berbagi ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Laksanakan Kado Ramadan, Lazismu Banjar dan Pengurus Masjid At Taqwa Salurkan Ratusan Paket Sembako |
![]() |
---|
Berkah Ramadan, Ratusan Paket Sembako Dibagikan ke Warga di Dua Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.