Berita Kotabaru

Tak Ada Pilkades di 2024 Ini, Kepala Kepala DPMD Kotabaru Ungkap Aturan Baru

Pada 2024 ini tak ada pemilihan kepala desa di Kotabru, inikata Kepala DPMD Kotabaru mengenai tak adanya Pilkades

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Ilustrasi Proses pemilihan kepala desa . 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024) lalu. Ada sejumlah poin perubahan dalam pemerintahan desa terkait pengesahan itu. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

Seperti diatur dalam pasal 39, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun untuk satu periode. Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.

Mengacu pada pasal 118 UU Nomor 6/2014 tentang Desa, disebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU baru ini.

Mereka juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. Dan, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan, dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Baca juga: BREAKING NEWS- Pilkades Serentak di Kalsel Ditunda ke 2025, Pemkab Diminta Persiapkan dengan Matang

Baca juga: Bupati Kotabaru dan Pejabat Teras Pemkab Kotabaru Safari Ramadan di Kecamatan Pulau Laut Timur

Di Kalsel, dua kabupaten, yakni Kotabaru dan Tapin siap menggelar pilkades serentak. Pelaksanaannya seharusnya pada tahun ini, tetapi karena berbarengan dengan pemilu, sehingga diundur ke 2025. Namun tahapan sudah berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kotabaru Basuki SH menjelaskan, ada sebanyak 41 desa dilaksanakan Pilkades di tahun 2024.

Karena berbarengan Pemilu diundur tahun 2025, namun melihat Revisi Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa, sekarang kades masih menjabat ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

"Jadi artinya, kalau revisi itu benar adanya di tambah dua tahun artinya tidak ada pilkades 2025," ujar Basuki.

Sebab, kades yang jabatannya habis maka diperpanjang. "Namanya desa tidak hafal, cuman totalnya ada 41 desa yang habis masa jabatannta di tahun 2024, di September," ungkap Basuki.

Ditegaskan dia, terkait revisi itu hanya membaca kisi-kisinya, belum membaca secara utuh UU tersebut karena mendapat dan diedarkan.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved