Berita Batola
Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Dua Kurir 11,5 Kilogram Sabu
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Marabahan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus 11,5 kilogram sabu
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Marabahan menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus 11,5 kilogram sabu, Abdul Wahid alias Wahid dan Arfainie alias Paini, Selasa (2/4/2024).
Wahid dan Paini pun langsung berkonsultasi dengan pengacara dan menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menolak putusan tersebut sepekan kedepan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Marabahan, Dwi Ananda Fajarwati didampingi dua hakim anggota Yudita Trisnanda dan Indi Rizka Sahfira itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Barito Kuala, yaitu pidana penjara 19 tahun penjara.
"JPU Kejari Barito Kuala menyatakan pikir -pikir dengan majelis hakim putusan PN Marabahan tersebut," ujar Juru Bicara PN Marabahan, Danang Slamet Riyadie.
Danang menyebutkan kalau melihat dari jumlah sabu yang dibawa 11,5 kilogram, kalau itu berhasil diedarkan para terdakwa, bisa dibayangkan bagaimana dampaknya bagi pencandu, pengguna dan generasi muda.
"Inilah yang menjadi konsen majelis hakim sehingga diputus tinggi. Ini juga bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang berniat serupa," katanya.
Ini pertama kali putusan kasus narkotika terbesar dan diputuskan tinggi.
Batola ini tempat perlintasan antarprovinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Adanya putusan ini diharapkan mengurangi dampak narkotika di Batola secara luas.
Kedua terdakwa diketahui merupakan kurir sabu 11,5 kilogram lintas provinsi di Kalimantan, setelah dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Lokasi penyergapan di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti , Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Mobil minibus yang ditumpangi kedua terdakwa membawa sabu dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dengan upah Rp 30 juta.
Aksi pelaku baru berhasil diungkap polisi setelah dua kali berhasil mengedarkan sabu dan kali ketiganya gagal karena ditangkap polisi di Kabupaten Barito Kuala. (tar)
| Diduga Hendak Bobol Kios di Handil Bakti Batola, Pria Ini Auto Panik saat Dipergoki Penjaga |
|
|---|
| Aslog Panglima TNI Tinjau TMMD di Batola, Anak Stunting Dapat Paket Sembako Gratis |
|
|---|
| Penyerapan Pupuk Subsidi di Batola Masih 60 Persen, Bupati Dorong Peran Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| 17 Rumah di Batola Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Satpol PP Batola Musnahkan 221 Arsip Lama, Langkah Tertibkan Administrasi Pemerintahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.