Berita Batola

Warga Pulau Sewangi Terlibat Pemalsuan STNK Mobil, Kapolres Batola: Hasil Razia Cipta Kondisi

Mauzi (50) korban tindak pidana penggelapan harta benda itu mengaku senang sepeda motornya, merek Yamaha Mio Soul ditemukan polisi

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Kasatreskrim Polres Batola AKP Moris Widhi Harto memperlihatkan STNK Aspal didampingi Kasatreskoba AKP Mashuri di Mapolres Barito Kuala, Rabu (3_4_2024) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Mauzi (50) korban tindak pidana penggelapan harta benda itu mengaku senang sepeda motornya, merek Yamaha Mio Soul ditemukan polisi.

Warga Desa Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan itu mengaku alat transportasi itu sangat penting.

"Saya berharap kasus penyidikan polisi tuntas, sepeda motor itu akan digunakan istri saya berbelanja ke pasar," kata pekerja serabutan ini.

Mauzi mengaku penghasilan dari bekerja sebagai buruh serabutan mengumpulkan rupiah demi rupiah ditambah tabungan istrinya yang berdagang sayuran akhirnya mampu membeli satu sepeda motor.

Baca juga: Wadahi Para Pelaku UMKM Fashion, Kalcer Day Gelar Bazar Fashion Ramadan di Kota Banjarbaru

Baca juga: Momentum Ramadan, Bintara Polres HSU Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Saat peristiwa nahas menimpanya pada 26 Maret 2024 lalu, istrinya didatangi pelaku yang tak dikenal istrinya ingin menyewa sepeda motor.

Istrinya menyerahkan sepeda motor itu karena mengaku kenal dengan Mauzi dan bekerja di wilayah Pulau Alalak.

Pelaku berdalih menyewa sepeda motor karena ada yang ingin diambil sebentar di toko tempatnya bekerja di Handil Bakti.

Satu hari ditunggu, sepeda motor yang sewa tak kunjung datang sehingga Mauzi melaporkan kasus tersebut di Polsek Alalak.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko mengatakan pelaku menjual sepeda motor korban di market place.

Saat itu tim siber Satreskrim Polres Barito Kuala menemukan sepeda motor yang ditawarkan secara online sama persis dengan laporan korban.

Anggota Reskrim Polsek Alalak yang menerima informasi dari tim Siber Satreskrim Polres Barito Kuala melacak keberadaan pelaku hingga berhasil dibekuk.

Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan mengatakan pelaku ternyata sudah sepuluh kali menjual sepeda motor lewat market place.

"Ini masih kami dalami aktivitas jual beli kendaraan motor yang selama ini dilakukan pelaku," ujar Iptu Syahminan.

Sementara, Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko mengapresiasi pengungkapan kasus pemalsuan surat menyurat kendaraan bermotor saat razia cipta kondisi di warung malam di kawasan Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Alalak.

Personel Satreskrim Polres Barito Kuala mengecek STNK mobil dari dua pelaku bernama Zainudin (46) warga Pulau Sewangi Kecamatan Alalak dan Satriyati (36) warga Jalan Veteran Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

"Anggota Satreskrim Polres Barito Kuala mencuriga surat menyurat mobil minibus silver merek Daihatsu Xenia itu surat menyuratnya palsu karena dicek di Samsat Korlantas tidak terdata membavayr pajak," ujar Kasatreskrim Polres Batola AKP Moris Widhi Harto. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved