Wawancara Eksklusif
Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung : Kerusakan Lingkungan 2 Kali Luas Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun
BANJARMASINPOST.CO.ID - KASUS korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang terjadi selama 2015 hingga 2022 tengah menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkem) Kejagung Ketut Sumedana blak-blakan dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews di kantornya, Rabu (3/4/2024) lalu.
Apa yang dimaksud Rp 271 triliun ini?
Jadi begini, saya berbicara kasus dulu ya, biar nggak ujug-ujug wah. Jadi kebijakan Jaksa Agung sekarang ini adalah menguak atau mencari perkara yang berkualitas. Sehingga deretan perkara-perkara big case yang ditangani Kejagung semenjak beliau menjabat sebagai Jaksa Agung bisa sangat terang dilihat masyarakat.
Mulai dari (kasus) Jiwasraya, Asabri, Duta Palma. Itu semua triliunan (nilai korupsinya). Ada juga kasus korupsi Garuda.
Nah, baru saya mulai ke Rp271 triliun itu. Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini sangat sederhana. Jadi negara punya lahan, dikelola oleh PT Timah, kemudian ada penambang-penambang ilegal yang ada di sana.
Hasil penambangan ini dijual kepada PT Timah. Itu cerita yang sangat sederhana. Artinya apa? Apa yang dibeli PT Timah ini adalah riil menjadi kerugian negara, barangnya sendiri.
Kemudian dampak dari penambangan ilegal menimbulkan satu kerusakan yang begitu masif dan luas. Itu dua. Kerusakan lingkungan.
Kemudian kerusakan ekologi. Apa itu kerusakan ekologi? Kerusakan sosial ada di sana. Masyarakat yang dulunya sebagai petani, nelayan, itu tidak bisa bekerja lagi.
Yang menghitung ini siapa sampai item per item. Bagian menghitung ini masyarakat pasti ingin tahu. Siapa itu?
Kita dalam menangani perkara korupsi, sebenarnya tidak saja kerugian negara secara riil, tetapi di sana juga ada yang namanya perekonomian negara. Sehingga suka tidak suka kita harus mengembangkan dan menerapkan ini dalam tindak pidana korupsi yang akan kita sidangkan di pengadilan. Dan ini sudah beberapa terbukti.
Jadi siapa yang menghitung angka kerugian negara itu?
Karena semua unsurnya terkoneksi dengan baik, tentu yang paling pertama kita ajak kerja sama adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Mereka sudah punya pengalaman. Perkaranya Duta Palma juga kita juga gandeng BPKP.
Dirut Bakti Kominfo Fadhilah Mathar : Komitmen Majukan Internet |
![]() |
---|
Dirut Bakti Kemenkominfo : Perintah Presiden Lanjutkan Tol Langit |
![]() |
---|
Ali Mochtar Ngabalin : Tak Mustahil Jokowi Ketuai Parpol |
![]() |
---|
Pangkostrad Letjen Muhammad Saleh Mustafa : Bangun Ikatan Batin dengan Prajurit |
![]() |
---|
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana : Rekening Istri Koruptor Diblokir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.