Berita Banjarmasin

Rampas Ponsel dan Tusuk Penjaga Toko di Kamboja, Pemuda Berusia 23 Tahun Ini Diringkus Warga

seorang pwmuda berusia 23 tahun iringksu warga karena melakukan perampasan dan penganiyaan terhadap penjaga kis ponsel di sekitar Taman Kamboja

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang diborgol. seorang pemuda diamankan warga karena lakukan perampasan dan penganiyaan terhadap penjaga kios ponsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pemuda berinsial WA (23) warga Jalan Jafri Zam-Zam diamankan oleh warga di Jalan H Anang Adenansi, tepatnya di Kios Pulsa Arul, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah.

Ini setelah ia melakukan perampasan dan penganiyaan terhadap seorang penjaga toko kios pulsa yang berlokasi di sekitar Taman Kamboja Senin dini hari, 1 April 2024 lalu. 

“Cerita bermula saat korban Muhammad Ruslan yang bertugas menjaga kios didatangi oleh pelaku. Saat itu pelaku bermaksud ingin top up uang elektroniknya,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (5/4/2024). 

Kemudian mata pelaku tertuju kepada satu unit handphone yang ada di kios tersebut. Secara tiba-tiba, dengan kesan mengancam korban membuka bajunya dan memperlihatkan sebilah belati yang ia selipkan di samping perutnya. 

Korban pun kaget dan tak bisa berkutik. Ia hanya diam ketika melihat hal itu. Sementara pelaku langsung mengambil ponsel itu. 

“Tak terima dengan yang terjadi. Korban mengejar pelaku dan berhasil menarik bajunya,” tutur Ginting. “Saat ditarik itulah pelaku mengeluarkan belatinya dan menusuk ke paha kiri korban.”

Baca juga: Antisipasi Pencurian Saat Rumah Ditinggal Mudik, Kasatreskrim Poltabes Banjarmasin Beri Imbauan Ini

Baca juga: Sopir Taksi Colt Tujuan Banjarmasin-Hulu Sungai Tewas Ditusuk, Pemicu Diduga Gegara Kembang

Meski ditusuk, korban meraih belati itu dan melemparkannya ke semak-semak di samping. Sementara tangannya yang lain tetap memegang erat baju pelaku sambil berteriak mengharapkan bantuan warga sekitar. 

“Warga segera berdatangan dan segera mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, laporan kami terima dan pada malam itu juga pelaku langsung kami amankan,” ucapnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana karena diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved