Berita Banjarmasin

Berjualan di Tepi Sungai, Pedagang Liar Pasar Semangat Dalam Ditertibkan Satpol PP Batola

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (6/4/2024)

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto Istimewa kiriman Satpol PP Kabupaten Batola
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (6/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menertibkan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (6/4/2024).

Objek sasaran penertiban adalah kawasan Pasar Semangat Dalam Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak.

Dipimpin Kabid PPHD Lisa Hidayati SH beserta para anggota Satpol PP di wilayah Kecamatan Alalak, berkumpul di depan gerbang pintu masuk SDN Handil Bakti bergerak menuju Pasar Semangat Dalam.

Penertiban yang dilakukan ini merupakan operasi rutin sekaligus menindaklanjuti laporan warga.

Benar saja, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 Wita petugas menemukan sejumlah kegiatan yang bertentangan dengan Perda kab Barito Kuala No 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Baca juga: Pemprov Kalsel Pertimbangkan Seluruh Honorer Diangkat Jadi ASN, Kondisi Keuangan Daerah Faktornya

Baca juga: Dishub Kotabaru Siap Bantu Sosialisasi Link Pendaftaran Angkutan Mudik Gratis

Fakta-fata tersebut seperti terdapatnya pedagang yang berjualan di tepi sungai, adanya pedagang yang membuat bangunan di atas sungai sebagai tampat (lapak) jualan.

Para pedagang tersebut merasa berhak karena membayar sewa Rp10 ribu per lapak kepada pemilik rumah yang berada di seberang sungai.

Selain permasalahan itu, juga terdapat permasalahan pedagang yang membuang sampah ke sungai di samping juga diketahui penyebab seringnya kemacetan di lokasi pasar lantaran para pembeli yang memarkir motor mereka di jalan.

Kabid PPHD Lisa Hidayati SH didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Siti Fatimah Wahidah SH menyatakan, sejumlah pelanggaran yang dijumpai akan diupayakan untuk diselesaikan karena bertentangan dengan Perda kab Barito Kuala No 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. (banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved