Berita Batola

Zakat Fitrah di Kabupaten Barito Kuala Ditetapkan Nilainya Rp 70 Ribu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Barito Kuala sudah membuka layanan zakat, infak dan shadaqah.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid).
Pj Bupati Barito Kuala Mujiyat memulai berzakat lewat Baznas Barito Kuala, Rabu (3_4_2024)/ 

BANJARMASINPOST.CO.UD, MARABAHAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Barito Kuala sudah membuka layanan zakat, infak dan shadaqah.

Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Barito Kuala (Batola), HM Hazrul Aswad mengatakan penentuan nilai zakat fitrah Rp 70 ribu.

"Adapun penentuan nilai fidyah, terbagi kategori pertama Rp 25 ribu dan kategori kedua Rp 30 ribu," ujar lelaki yang akrab disapa Haji Aswad di Aula Selidah Kota Marabahan saat kegiatan ketauladanan pemimpin muslim dalam berzakat.

Kepala Seksi Wakaf dan Zakat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batola, H Supian mengatakan penentuan nilai zakat fitrah dan nilai fidyah itu sudah dibahas sejak 20 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Bank Kalsel Imbau Waspadai Soceng dan Cermati Scan QRis

Baca juga: Seluruh Polsek di Tanahbumbu Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran

Adapun penentuan nilai zakat Rp 70 ribu itu sudah melalui musyarawah dari berbagai kalangan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batola, dengan perimbangan kalau ada lonjakan harga beras di pasaran, nilai Rp 70 ribu itu sudah tertinggi.

"Tahun lalu pernah ditetapkan nilai zakat fitrah, ternyata harga beras di pasaran melonjak sehingga penentuan nilai zakat fitrah dirapatkan kembali," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved