Kalsel Maju

Ombudsman Imbau Agar Acara Perpisahan Sekolah Tak Memberatkan

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengimbau pihak sekolah agar tidak mewajibkan acara perpisahan sekolah.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengimbau kepada pihak sekolah agar tidak mewajibkan acara perpisahan sekolah.

“Dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah, di mana peserta didik dan orangtua atau wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu yang ditentukan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman, Senin (25/3/2024).

Namun begitu, pihaknya kata Hadi tidak melakukan pendataan maupun menginventarisasi sekolah mana saja yang menyiapkan acara perpisahan.

“Yang kami tindak lanjuti adalah laporan masyarakat terkait penggalangan dana untuk acara perpisahan sekolah melalui pungutan, ditetapkan nominalnya dan dibatasi waktunya. Sehingga dinilai memberatkan pelapor dan ortu siswa,” ujarnya saat dihubungi kembali pada Rabu (3/4/2024).

Dalam hal ini ungkap Hadi, ada dua sekolah yang dilaporkan. Mulai dari jenjang TK sampai SMA Negeri.

Sejumlah kepala sekolah mengaku menyerahkan keputusan adanya perpisahan sekolah itu kepada masing-masing wali murid.

Wakil Kepala SMAN 6 Banjarmasin Bidang Humas, Nina SW menyebut, pelaksanaan acara perpisahan sekolah itu pada dasarnya diinginkan oleh murid di sekolahnya.

“Namun, kami tetap akan membicarakan terlebih dahulu perihal itu ke Komite Sekolah dan juga para orangtua atau wali murid,” katanya melalui pesan Whatsapp.

Senada juga disampaikan oleh Kepala SMAN 11 Banjarmasin, Sari Oktarina saat dihubungi. Menurutnya acara perpisahan sekolah itu akan dikembalikan ke masing-masing wali murid.

“Kami melibatkan wali murid untuk memutuskan apakah acara perpisahan di gelar atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Banjarmasin Aminsyah menyebut pihaknya hanya melaksanakan upacara pengukuhan sekaligus pengumuman kelulusan pada 10 Juni mendatang.

“Tetapi kalau acara perpisahan itu terserah masing-masing wali murid aja. Kami hanya melaksanakan pengukuhan saja dan itu pun dilaksanakan secara sederhana,” ujarnya.

Dirinya mengaku sependapat dengan adanya imbauan dari Ombudsman tersebut. Ia juga sudah mendapat imbauan dari Ombudsman dan surat dari Dinas Pendidikan terkait dengan acara perpisahan itu.

Jika pun memang orangtua/wali murid menginginkan, itu dikembalikan lagi ke hak masing-masing orangtua. Sebab, sekolah menurut dia tidak menyediakan fasilitas apapun terkait perpisahan itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan sudah memberikan surat edaran yang memperkuat imbauan dari Ombudsman tersebut, terkait dengan perpisahan sekolah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved