Kalsel Maju

Ombudsman Imbau Agar Acara Perpisahan Sekolah Tak Memberatkan

Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengimbau pihak sekolah agar tidak mewajibkan acara perpisahan sekolah.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman 

“Artinya mengadakan perpisahan ini secukupnya saja. Jangan memberatkan,” katanya.

Ia mengharapkan sekolah dapat mengerti dengan adanya edaran itu. Sebab acara perpisahan itu dikembalikan lagi ke pihak sekolah.

Namun demikian, Disdik tetap terus memonitoring jika ada sekolah yang hendak melakukan perpisahan. “Jika ada indikasi pelanggaran, maka akan diberi teguran,” tegasnya.

Sementara itu, dari penelusuran sementara di level SD dan SMP di Kabupaten Banjar, belum ada yang merencanakan perpisahan sampai harus sewa gedung.

Namun, masalah edaran atau permintaan Ombudsman itu belum diterima oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

"Terkait itu (edaran Ombudsman) kami belum menerima pemberitahuannya, " kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny, Rabu (3/4/2024).

Kendati demikian, untuk Kabupaten Banjar, pihak Dinas Pendidikan sudah lama mengimbau kepada sekolah di Level SD dan SMP agar acara perpisahan dilaksanakan dengan hikmad dan sederhana di lingkungan sekolah.

"Karena kalau dilakukan di sekolah akan menimbulkan kecintaan terhadap almamater sekolah, juga menghindarkan dari iuran yang memberatkan orangtua siswa, " jelasnya.

Diakui Liana Penny, pihaknya tidak mendata sekolah yang melaksanakan perpisahan di hotel karena memang tidak menganjurkan. "Apabila ada undangan perpisahan di hotel, Dinas Pendidikan komitmen tidak menghadirinya," jelasnya. (sul/lis)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved