Kriminalitas Nasional
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Asal Aceh, Pelaku Diringkus Saat di Bus
Berikut kronologi pengungkapan kasus 42 kilogram gaja oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, ini kata Kombes Pol Budi Hermanto
BANJARMASINPOST.CO.ID- Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja asal Aceh. Pelaku diringkus petugas saat di sebuah bus di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
Dari penggeledahan petugas menemukan koper berisi 8 bungkus ganja siap edar.
Sementara itu pelaku berinsial MS saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers mengungkapkan tersangka MS ditangkap pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka MS ditangkap di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, ketika menaiki bus."
"Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 42 kilogram dan satu buah HP merek Oppo warna biru," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Selasa (9/4/2024).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Ganteng & Pernah Gagalkan Peredaran 500 Kg Sabu, Ini Sosok Kombes Budi Hermanto Sahabat Raffi Ahmad
Baca juga: Sosok Kombes Budi Hermanto, Perwira Dibalik Penangkapan Wahyu Kenzo, Kerap Toreh Prestasi Besar
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," terangnya kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menuturkan, bahwa tersangka MS berprofesi sebagai kurir narkoba dan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
"Pada bulan Maret 2024 lalu, kami mengamankan tersangka berinisial YL dengan barang bukti 1 kilogram ganja."
"Dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang."
"Lalu, anggota melaksanakan pengejaran mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, yang kemudian menangkap tersangka berinisial MS di Exit Tol Waru Gunung," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, MS mengaku telah beraksi mengirimkan ganja sebanyak tiga kali.
Yang pertama, di bulan Januari 2024 dengan ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.
Lalu yang kedua, di bulan Februari 2024 dengan jumlah ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Jombang, Sidoarjo, dan Malang.
Polresta Malang Kota
Ganja
Tol Waru Gunung Surabaya
Kombes Pol Budi Hermanto
Kapolresta Malang Kota
Banjarmasinpost.co.id
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.