Kriminalitas Nasional

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Asal Aceh, Pelaku Diringkus Saat di Bus

Berikut kronologi pengungkapan kasus 42 kilogram gaja oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, ini kata Kombes Pol Budi Hermanto

Editor: Irfani Rahman
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan  
RILIS pengungkapan kasus 42 Kg ganja asal Aceh - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, saat menunjukkan tersangka MS dan barang bukti ganja seberat 42 kilogram, Selasa (9/4/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID- Jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram ganja asal Aceh.  Pelaku diringkus petugas saat di sebuah bus di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan koper berisi 8 bungkus ganja siap edar.

Sementara itu pelaku berinsial MS saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers mengungkapkan tersangka MS ditangkap pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka MS ditangkap di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, ketika menaiki bus."

"Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 42 kilogram dan satu buah HP merek Oppo warna biru," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Polresta Malang Kota, Selasa (9/4/2024).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Ganteng & Pernah Gagalkan Peredaran 500 Kg Sabu, Ini Sosok Kombes Budi Hermanto Sahabat Raffi Ahmad

Baca juga: Sosok Kombes Budi Hermanto, Perwira Dibalik Penangkapan Wahyu Kenzo, Kerap Toreh Prestasi Besar

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," terangnya kepada SURYAMALANG.COM.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menuturkan, bahwa tersangka MS berprofesi sebagai kurir narkoba dan ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Pada bulan Maret 2024 lalu, kami mengamankan tersangka berinisial YL dengan barang bukti 1 kilogram ganja."

"Dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang."

"Lalu, anggota melaksanakan pengejaran mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, yang kemudian menangkap tersangka berinisial MS di Exit Tol Waru Gunung," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, MS mengaku telah beraksi mengirimkan ganja sebanyak tiga kali.

Yang pertama, di bulan Januari 2024 dengan ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang.

Lalu yang kedua, di bulan Februari 2024 dengan jumlah ganja seberat 36 kilogram dan dikirimkan ke wilayah Jombang, Sidoarjo, dan Malang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved