Kriminalitas Nasional
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Asal Aceh, Pelaku Diringkus Saat di Bus
Berikut kronologi pengungkapan kasus 42 kilogram gaja oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, ini kata Kombes Pol Budi Hermanto
Editor:
Irfani Rahman
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
RILIS pengungkapan kasus 42 Kg ganja asal Aceh - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, saat menunjukkan tersangka MS dan barang bukti ganja seberat 42 kilogram, Selasa (9/4/2024).
"Dan untuk aksi yang ketiga ini, berhasil kami gagalkan."
"Namun, keterangan MS ini masih kami dalami, karena diduga aksinya sudah lebih dari 3 kali," tambahnya.
Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo juga menjelaskan, bahwa tersangka MS mendapatkan ganja tersebut dari Aceh.
"Setelah mendapatkan ganja di Aceh, kemudian naik bus dari Aceh - Palembang."
"Setelah di Palembang, naik bus tujuan Jember."
"Bus tersebut mengambil rute melewati Kota Surabaya, dan melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan," tandasnya.
Sumber: Surya Malang
Tags
Polresta Malang Kota
Ganja
Tol Waru Gunung Surabaya
Kombes Pol Budi Hermanto
Kapolresta Malang Kota
Banjarmasinpost.co.id
Berita Terkait: #Kriminalitas Nasional
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.