Kriminalitas Nasional

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja Asal Aceh, Pelaku Diringkus Saat di Bus

Berikut kronologi pengungkapan kasus 42 kilogram gaja oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, ini kata Kombes Pol Budi Hermanto

Editor: Irfani Rahman
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan  
RILIS pengungkapan kasus 42 Kg ganja asal Aceh - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, saat menunjukkan tersangka MS dan barang bukti ganja seberat 42 kilogram, Selasa (9/4/2024).  

"Dan untuk aksi yang ketiga ini, berhasil kami gagalkan."

"Namun, keterangan MS ini masih kami dalami, karena diduga aksinya sudah lebih dari 3 kali," tambahnya.

Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo juga menjelaskan, bahwa tersangka MS mendapatkan ganja tersebut dari Aceh.

"Setelah mendapatkan ganja di Aceh, kemudian naik bus dari Aceh - Palembang."

"Setelah di Palembang, naik bus tujuan Jember."

"Bus tersebut mengambil rute melewati Kota Surabaya, dan melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved