Kabar Kalteng
Penjarah dan Pengumpul Kerjasama, Ini Kronologi Pencurian Buah Sawit PT Agrokarya Prima di Kotim
Penjarah dan pengumpul kerjasama, ini kronologi pencurian buah sawit PT Agrokarya Prima Lestari Kotim
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan masih ada potensi bertambahnya tersangka dari kasus penjarahan tersebut.
“Jika ada pihak lain yang mengkoordinir para tersangka yang berhasil diamankan, jika sesuai dengan alat bukti maka akan kita tindak. Saat ini, kami sudah mengarah ke arah sana,” terangnya.
Dirinya menegaskan, bahwa diduga kasus penjarahan tersebut merupakan pencurian dari perusahaan dan diberikan ke perusahaan lain.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pada tersangka E, M, H, T, dan S. Kemudian, tersangka B Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B, dan tersangka O akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana,” tutup AKBP Sarpani. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah,
| 27 Siswa SD di Palangka Raya Keracunan, Dewan Soroti Burger untuk Menu MBG dengan Saus Kedaluarsa |
|
|---|
| 27 Murid SDN 3 Bukit Tunggal Palangka Raya Keracunan MBG, Saus Kedaluwarsa 5 Bulan |
|
|---|
| Bertambah Dua Korban, Ini Kondisi 27 Siswa Palangka Raya Kalteng Pasca Keracunan Burger MBG |
|
|---|
| Makan Burger, Ini Kronologi 27 Murid SD di Palangka Raya Kalteng Keracunan Usai Santap MBG |
|
|---|
| Santap Sosis Diduga Keduluarsa, 27 Siswa SD di Palangka Raya Kalteng Keracunan MBG |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.