Kabar Kalteng

Penjarah dan Pengumpul Kerjasama, Ini Kronologi Pencurian Buah Sawit PT Agrokarya Prima di Kotim

Penjarah dan pengumpul kerjasama, ini kronologi pencurian buah sawit PT Agrokarya Prima Lestari Kotim

Editor: Edi Nugroho
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Para tersangka penjarahan buah sawit di Kotim digiring belum digelarnya pers rilis di Mapolres Kotim, pada Senin (15/4/2024). 

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan masih ada potensi bertambahnya tersangka dari kasus penjarahan tersebut.

“Jika ada pihak lain yang mengkoordinir para tersangka yang berhasil diamankan, jika sesuai dengan alat bukti maka akan kita tindak. Saat ini, kami sudah mengarah ke arah sana,” terangnya.


Dirinya menegaskan, bahwa diduga kasus penjarahan tersebut merupakan pencurian dari perusahaan dan diberikan ke perusahaan lain.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana pada tersangka E, M, H, T, dan S. Kemudian, tersangka B Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana yang memfasilitasi B, dan tersangka O akan dikenakan Pasal 480 KUH Pidana,” tutup AKBP Sarpani. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Kapolres Kotim Sebut Pelaku Ditangkap saat Buah Sawit Dibawa ke Penggilingan, Tersangka Bertambah,

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved