Kabar Kalteng

Penjarah dan Pengumpul Kerjasama, Ini Kronologi Pencurian Buah Sawit PT Agrokarya Prima di Kotim

Penjarah dan pengumpul kerjasama, ini kronologi pencurian buah sawit PT Agrokarya Prima Lestari Kotim

Editor: Edi Nugroho
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Para tersangka penjarahan buah sawit di Kotim digiring belum digelarnya pers rilis di Mapolres Kotim, pada Senin (15/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT – Penjarah dan pengumpul kerjasama, ini kronologi pencurian buah sawit PT Agrokarya Prima Lestari Kotim

Polres Kotim berhasil mengungkap kasus dan membekuk penjarah buah sawit milik PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL), Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah.

Para tersangka ditangkap saat di Blok A PT AKPL, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/4/2024).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani membeberkan kronologi dan peran para tersangka penjarah buah sawit ini.

Baca juga: Mendikbud Terapkan Aturan Seragam Sekolah Baru di 2024, Begini Komentar Orangtua Siswa di Tanahbumbu

Baca juga: Tujuh Orang Ditangkap, Polres Kotim Gulung Sindikat Pencurian 12 Ton Buah Sawit PT Agrokarya Prima

Ungkapnya, tersangka berinisial B berperan sebagai pengumpul buah sawit, kemudian tersangka S merupakan tersangka yang membantu tersangka B.

“Sementara itu, tersangka O selaku pengepul telah diamankan dan masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Kotim,” ungkap AKBP Sarpani.

Kemudian, para supir dump truk yang berhasil diamankan petugas kepolisiain berinisial E, M, H, T, dan S.

Dirinya pun menjelaskan alurnya tersangka B dan S mengumpulkan tandan buah sawit, diantarkan oleh tersangka E, M, H, T, dan S kepada tersangka O yang merupakan pengepul dan petugas pada pabrik penggilingan.

“Produksi buah sawit yang telah digiling, diduga akan diantarkan pada PT GSK yang sedang dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Petugas kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka yang telah diamankan.

“Kami telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Suzuki Carry tanpa STNK, 1 unit mobil Hilux, 6 unit dump truk, 2 buah rojok, 2 buah egreg, dan 1 unit komputer,” paparnya.

BN penjarahan sawit 2024 ok 3

Kapolres Kotim mengatakan, bahwa pada 1 unit PBS mengangkut 140 janjang sawit, yang mana beratnya mencapai 2 ton.

Jika ditotalkan, maka dari 6 unit dump truk yang berhasil diamankan, berjumlah 12 ton janjang buah sawit.

“Kasus penjarahan buah sawit terjadi mulai Desember 2023 hingga April 2024, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved