Berita Nasional

Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Dugaan Korupsi Potongan Dana Insentif  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiyakan Bupati Sidoarjo yakni Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah jadi tersangkakasus ini

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat dijumpai wartawan di sela-sela pemeriksaannya oleh KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024) lalu. Saat ini KPK telah menetapkannya menjadi tersangka 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau kerap disapa Gus Muhdlor akhirnay ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Adapun Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal ini diungkap uru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Mudhlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain. Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.

Baca juga: Gempa Baru Saja Guncang Bali Selasa 16 April 2024, Imbas Magnitudo 3,1 di Laut, Cek Pusat Getaran

Baca juga: Wanita 35 Tahun Ditemukan Tewas di Aparteman Lantai 10 di Bandung, Tarif Kencan Diduga Pemicunya

Komisi antikorupsi menduga Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. 

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Baca juga: Pasca Lebaran, Pasien Berobat di Puskesmas Cempaka Membludak, Per Hari Hingga 150 Orang

Baca juga: Kisah Hana Bocah 8 Tahun Asal Batola Berjuang di Hafiz Indonesia 2024, Terus Menambah Hafalan Quran

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved