Selebrita
Jatah Warisan Lily Jika Jadi Anak Adopsi Nagita dan Raffi Ahmad, Rafathar dan Rayyanza Tetap Utama
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina jadi sorotan sejak kedatangan bayi perempuan bernama Lily. Jatah warisan sama Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keluarga artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina jadi sorotan sejak kedatangan bayi perempuan yang diberi nama Lily.
Kabarnya, Lily merupakan anak adopsi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad.
Lily pun disebut jadi adik angkat Rafathar dan Rayyanza Malik Ahmad.
Memang, banyak warganet berspekulasi bahwa Raffi Ahmad dan Nagita mengadopsi bayi perempuan itu.
Mulanya, Raffi membagikan foto keluarga bersama Rafathar dan Rayyanza yang juga memperlihatkan Nagita Slavina sedang menggendong seorang bayi.
Baca juga: Komentar Ibu Raffi Ahmad Lihat Lily yang Disebut Anak Adopsi Nagita, Imbas Postingan Dokter Fenny
Baca juga: Tuding Fansnya Sendiri Jadi Penyebar Hoaks, Amanda Manopo Geram Keluarganya Turut Terdampak
Unggahan itu menuai beragam komentar positif dari warganet dan teman-teman selebritas Raffi dan Nagita.
Raffi Ahmad pun sempat memberi penjelasan mengenai kehadiran Lily di tengah keluarganya.
Raffi mengatakan, ia lah yang memberikan nama bayi perempuan tersebut Lily.
"Namanya juga kita yang kasih nama," kata Raffi beberapa waktu lalu saat ditanya soal bayi Lily.
“Kemarin aku yang azanin juga," lanjut Raffi sambil tersenyum.
Raffi belum mau mengungkap lebih banyak tentang asal usul bayi Lily.
Pria yang kerap dijuluki Sultan Andara ini mengatakan, akan membeberkan identitas bayi Lily sehabis Lebaran.
“Nanti Lily kita ceritain nanti ya," ucap Raffi Ahmad.
“Nanti kita ceritain, nanti kalau habis Lebaran,” timpal Raffi Ahmad.
Yang jelas ia dan Nagita punya niat yang baik untuk Lily.
“Ya pokoknya yang penting niatnya baik," ucap Raffi Ahmad.

Meski saat ini Nagita Slavina dan Raffi Ahmad belum memberi keterangan secara gamblang terkait keberadaan bayi bernama Lily tersebut, foto Lily sudah aktif diunggah di akun Instagram Raffi dan Nagita.
Terbaru, Raffi mengunggah foto Nagita tengah mengecup dahi Lily.
Dalam keterangannya, Raffi menyebut Lily sebagai malaikat yang hadir di keluarga kecilnya.
"Grateful ‘Lily’ seperti malaikat baik yang dikirim Allah SWT," tulis Raffi Ahmad.
Warisi Tas dan Sepatu Nagita?
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina beberapa hari ini menjukkan bayi perempuan.
Bahkan Raffi Ahmad memberi nama bayi tersebut Lily yang kemungkinan bakal diadopsi.
Baca juga: Dampak Kehadiran Lettu TNI Fardhana di Kehidupan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Buka Suara
Baca juga: Nasib Olivia Anak Nia Daniaty yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan CPNS, Farhat Abbas: Bebas
Warganet pun berikan komentar bahwa bayi perempuan tersebut bakal jadi pewaris tas dan sepatu mewah koleksi dari Nagita Slavina.
Seperti pada foto yang beredar, Nagita Slavina sedang menggendong Lily serta tampak tas mungil warna kuning yang termasuk tas mewah.
Nagita Slavina sebelumnya menyebut harapan terhadap bayi tersebut agar lebih baik.
Dan kini terkait komentar warganet, minimal untuk sesama perempuan, bayi Lily bakal mendapatkan berbagai barang mewah milik Nagita Slavia karena sama-sama perempuan.
Sebab Nagita Slavina juga memang miliki koleksi sepatu dan tas berharga senilai ratusan juta.
Hal itu setelah postingan Nagita Slavina menggendong bayi perempuan bernama Lily yang mencuri perhatian netizen.
Melansir dari laman TikTok akun penggemar Nagita Slavina @sobatmanfaat__ pada Senin (15/04/2024), akun tersebut mengunggah video Nagita yang tengah menggendong Lily.
"Lily dut," kata Nagita Slavina.
Ibu Rayyanza Malik Ahmad tersebut mendendangkan lagu untuk bayi kecilnya itu.
Ia pun tak berhenti menggoda Lily dan nampak menyayanginya.
Aksi Nagita ini pun langsung mencuri perhatian.
Pasalnya, secara tiba-tiba Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengumumkan untuk mengadopsi anak perempuan bernama Lily.
"Pewaris tas dan baju Gigi (Nagita)," tulis netizen dalam lapak kolom komentar.
"Mama Gigi gamau cari anak kembar? kebetulan aku kembarannya Lily," canda netizen.
"Kenapa mama Gigi adopsi anak apa udah gak mau hamil lagi ya," komentar lainnya.
Baca juga: Ditolak Nidji Usai Gagal Nyaleg, Giring Ganesha Terekam Ngamen Lagi, Begini Sikap Penonton
Baca juga: Bongkar Satu Rahasia Ayu Ting Ting dan Lettu TNI Fardhana, Calon Ipar Sampai Seret Perkataan Kyai
Nagita Slavina memang miliki beberapa tas mewah berharga puluhan hingga ratusan juta diantaranya Hermes bag limited edition dari seri Kelly Doll Picto, lalu Hermes constance, Loro Piana, Clasik Chanel, Lady Dior metalic, Hermes mini Lindy, Tory Burch serta lainnya.
Nah, jika nantinya Lily benar-benar anak adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, adakah jatahnya dalam warisan.
Hal ini dapat ditinjau dari dua aspek hukum yakni negara dan agama.
Hukum Islam
Pemasalahan mengenai ahli waris kerap menjadi perdebatan antar saudara.
Hal itu dikarenanakan kurangnya pemahamam tentang ahli waris itu sendiri.
Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali mengkhawatirkan.
Bahkan tidak sedikit kasus karena hak warisan memutuskan tali persaudaraan.
Ahli waris adalah orang yang berhak mendapat bagan dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris".
Menurut hukum Islam di Indonesia, ahli waris dibagi menjadi beberapa kelompok menurut Buku Ke II Hukum Kewarisan di Indonesia Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:
Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;
Namun jika satu keluarga tersebut tidak dapat diketahui ahli warisnya atau tidak mempunyai ahli waris lain sebagai ahli waris pengganti sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 174 KHI, maka berlaku Pasal 191 KHI yang menyatakan:
“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.”
Masalah pewarisan akan menjadi semakin kompleks jika dalam keluarga pewaris terdapat anak angkat.
Hal ini dikarenakan anak angkat bukan merupakan anak yang memiliki hubungan darah.
Sedangkan syarat utama pewarisan adalah adanya hubungan darah.
Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan anak angkat itu dalam persoalan warisan?
Melalui kanal Youtube-nya, Ustaz Khalid Basalamah menjawab tentang masalah ini.
"Anak angkat tidak dapat warisan. Anda hanya bisa memberikan dia hibah Kalau waris hanya terjadi pada ahli waris yang mana adalah anak kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hukum Negara
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.
Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.
KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.
Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.
Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Baca juga: Situasi Timur Tengah Memanas, Ivan Gunawan Beber Tujuannya Terbang ke Dubai dan Uganda: Tekad Bulat
Baca juga: Sosok Ning Umi Laila yang Viral Sentil Rhoma Irama dalam Ceramah: Profil, Akun IG, Orangtuanya Kyai
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com/Tribun Padang)
Tenar Imbas Polemik Ridwan Kamil, Satu Ucapan Lisa Mariana Buat Syok Ivan Gunawan: Kamu Ditawarin? |
![]() |
---|
Nasib Jerome Polin Usai Tolak Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Picu Kekhawatiran Fans: Aku Kabarin |
![]() |
---|
DPR Tuai Sorotan Miring, Tasya Kamila Ungkit Alasan Kuat Tolak Ikuti Jejak Eko Patrio Cs ke Senayan |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Menangis, Andhika Pratama Sentil Sikap Eko Patrio Cs di DPR RI: Stop Reaksi Konyol |
![]() |
---|
Dua Poin dalam Video Pandji Pragiwaksono yang Colek Presiden dan Kapolri: Indonesia Menuntut Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.