Breaking News

Berita Tanahlaut

Tak Berkutik Digerebek Sedang Asusila, Pasangan Pelajar di Tala Ini Disanksi Bersih-bersih Kantor

Sepasang remaja di Tala tak berkutik saat diciduk Satpol PP dan Damkar Tala telah berbuat asusila

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Ricky untuk BPost
SEPASANG remaja yang tertangkap basah berbuat asusila di RTH Kijang Mas Permai Pelaihari, dikenai sanksi bersih-bersih kantor Satpol PP Tala, Senin (15/4) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Luasnya RTH Kijang Mas Permai Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali dimanfaatkan sejumlah orang untuk mojok. Bahkan ada yang ditengarai melakukan perbuatan asusila.

Personel Satpol PP dan Damkar Tala pun juga kembali bergerak dan mengamankan sepasang muda-mudi belia yang masih berstatus pelajar yaitu R (laki-laki, 16 tahun) dan M (perempuan, 14 tahun). Keduanya warga Kecamatan Pelaihari.
 
Informasi dihimpun kedua belia ini digerebek personel Satpol PP dan Damkar Tala pada Senin (15/4/2024) malam.

Keduanya tak berkutik dan pasrah dibawa ke markas Satpol PP di Jalan A Syairani, Pelaihari, berjarak sekitar setengah kilometer dari RTH Kijang Mas Permai Pelaihari.

Baca juga: Daftar Fakta Dugaan Tindakan Asusila Dilakukan Guru dan Tukang Kebun, Lecehkan 7 Siswi SMP di Bogor

Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Panggil Pengelola Penginapan Saudara,Diduga Kerap Jadi Tempat Perbuatan Asusila

Kasatpol PP dan Damkar Tala M Kusri membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024). "Datanya ada pada anggota," sebutnya.

Dikatakannya, kedua belia tersebut malam itu juga langsung diberikan pembinaan. Diperkenankan pulang karena hari telah larut malam dan keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatan tak terpuji.

Kasi Pengamanan Satpol PP dan Damkar Tala Ricky Wahyu Utama menuturkan diamankannya sepasang belia itu pada pelaksanaan patroli rutin yang menyasar taman-taman kota.

Saat itu, pihaknya menemukan sepasang muda-mudi dan telah terjadi tindak pidana ringan (pelanggaran) yakni melanggar norma agama di Taman Kijang Mas Permai. 

"Perbuatan yang dilakukan belia itu melanggar pasal 39 ayat 1 perda nomor 7 tahun 2014," sebut Ricky.

Penyidik Satpol PP Tala ini mengimbau seluruh masyarakat Tala khususnya orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak masing-masing setelah di luar jam sekolah. Apalagi saat malam.

Baca juga: Ortu Kaget Dapat Kiriman Video Asusila Anaknya, Puluhan Video dan Foto Siswi SMK itu Tersebar

"Perhatikan lagi untuk jam bermain anak di luar jam sekolah, dikarenakan kenakalan usia muda ini sangat riskan untuk hal-hal asusila terhadap anak laki-laki maupun perempuan," tandasnya.

Ricky mengatakan malam itu juga kedua belia tersebut dinasihati dan dikenai sanksi ringan yaitu bersih-bersih kantor Satpol PP dan Damkar Tala. "Juga ada membikin sura pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tak terpuji," sebutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved