Berita Tanahlaut

Warga Kandanganlama Datangi Kantor Perusahaan Sawit, Ini Tuntutan Mereka

Warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel, Kamis (18/4/2024) siang, bergerak ke lapangan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Warga Desa Kandanganlama Kecamatan Penyipatan, Tanahlaut, memajang banner aspirasi di dekat kantor kebun PT SSJ, Kamis (18/4/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel, Kamis (18/4/2024) siang, bergerak ke lapangan.

Sekitar pukul 10.30 Wita mereka berangkat dari permukiman menuju lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sinar Surya Jorong (SSJ) yang berada di wilayah desa setempat.

Menaiki kendaraan roda dua, mereka menyusuri jalan tanah sejauh sekitar tiga kilometer dari muara jalan raya (jalur Pelaihari-Batakan).

Pantauan langsung di lokasi, mereka membawa beberapa poster (banner) bertuliskan sejumlah persoalan. Di antaranya berbunyi; PT SSJ Melakukan Penyerobotan Tanah Masyarakat, PT SSJ Tidak Ada HGU-nya dan PT SSJ Tidak Bayar Pajak yang di Kandanganlama.

Kemudian, PT SSJ Telah Merampok HAK Masyarakat yang Telah Menanami Tanah Masyarakat Tanpa Izin dan Tidak Ada HGU-nya.

Jumlah mereka mencapai puluhan orang. Sebagian langsung menuju kantor kebun perusahaan sawit tersebut, sebagian lagi memasang sejumlah poster aspirasi di jalan kebun sawit.
Poster-poster tersebut mereka pajang di area kebun sawit perusahaan tersebut. Persisnya, di tepi jalan koridor kebun sawit setempat.

Permasalahan antara warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut, Kalsel, dengan PT Sinar Surya Jorong (SSJ) ternyata telah berlangsung lama.

Bahkan pada Januari 2024, pemerintah desa setempat telah melayangkan surat kepada manajemen PT SSJ. Intinya meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menghentikan operasional.

Data dihimpun Kamis (18/4/2024), surat Pemdes Kandanganlama tersebut tertanggal 15 Januari 2024. Surat bernomor 400.10.2/ 006 /PEM-KL/2024 itu ditujukan kepada pimpinan PT SSJ.
Surat berkop resmi Pemdes Kandanganlama itu ditandatangani Kades Kandanganlama Bahtiar. Ditembuskan kepada Pj Bupati Tala, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanahlaut, BPD Kandanganlama, dan AMPL-KP (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Panyipatan).

Disebutkan, permintaan penghentian kegiatan (operasional) di lapangan tersebut hingga adanya tindak lanjut dan penyelesaian beberapa hal.

Pertama, belum ada penyelesaian sengketa lahan dengan warga Desa Kandanganlama yang mempunyai lahan di kawasan PT SSJ.

Kedua, selama berdirinya PT SSJ di Desa Kandanganlama tidak ada kejelasan tentang batas HGU PT SSJ dengan lahan masyarakat yang mana selama ini masyarakat tidak bisa membuat sertifikat dikarenakan masuk dalam peta kawasan PT SSJ.

Ketiga, tidak ada kontribusi untuk PAD Desa Kandanganlama

Keempat, tidak adanya kontribusi Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanahlaut.

Kades Kandanganlama, Bahtiar pun membenarkan surat tersebut memang telah dikirim pemerintah desanya kepada PT SSJ.
"Sejauh ini belum ada tindaklanjutnya dari pihak perusahaan. Karena itu hari ini kami surati lagi," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Tuntutan AMPL-KP
1. Belum ada penyelesaian sengketa lahan dengan warga Desa Kandanganlama
2. Selama berdiri, PT SSJ tidak ada kejelasan tentang batas HGU dengan lahan masyarakat
3. Tak ada kontribusi untuk PAD Desa Kandanganlama
4. Tak ada kontribusi Pajak Daerah pada Bapenda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved