Kabar Kalteng

Ini Sikap Pemprov Kalteng pada Sidang Sidang Adat Dayak Kasus Penembakan Warga Bangkal Seruyan

Ini sikap Pemprov Kalteng pada Sidang Sidang Adat Dayak kasus penembakan Warga Bangkal Seruyan oleh aparat keamanan saat unjuk rasa.

Editor: Edi Nugroho
Tribunkalteng.com / Ahmad Supriandi
Tampak korban penembakan peluru tajam aparat, Taufik Nurahman saat menjalani proses sidang adat Basara Hai terkait kasus penembakan warga Bangkal Seruyan,Kalimantan Tengah, Jumat (19/4/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Ini sikap Pemprov Kalteng pada sidang Adat Dayak kasus penembakan Warga Bangkal Seruyan oleh aparat keamanan saat unjuk rasa.

Seperti diketahui, jkadi korban peembakan aparat, ini posisi proyektil di tubuh salah satu warga Bangkal Seruyan Kalteng

Seperti diketahu Dalam Taufik warga Bangkal terkena luka tembak pada punggung bawah sebelah kanan, sehingga sempat dilarikan ke RS Doris Sylkvanus Palangkaraya untuk dilakukan operasi.

Saat itu satu proyektil masih bersarang dipunggung kanan Taufik.

Baca juga: E-Sport Masuk Ekstrakurikuler Sekolah di Jawa, Ketua Umum Pengprov ESI Kalsel Harapkan Hal Ini

Baca juga: Pasca Kemunculan Orangutan di Bandara H Asan Sampit, BKSDA Pantau Sejak Siang Hingga Malam Hari

Namun saat itu pihak RS Doris Sylvanus tak bisa melakukan tindakan medis sehingga dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin, Kalsel pada Minggu (8/10/2023).

Saat itu, Taufik sempat di rawat beberapa saat di RS Doris Sylvanus Palangkaraya, namun akhirnya dirujuk ke Banjarmasin untuk perawatan medis selanjutnya, hingga akhirnya bisa ditangani.

Kondisi Taufik Nurahman atau taufik salah satu korban penembakan dalam kasus Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah mengaku kesulitan bekerja.

Taufik merupakan salah satu korban yang terkena tembakan dalam kasus bentrok antara aparat dan warga Bangkal Seruyan yang terjadi Bulan Oktober 2023 silam.

Bentrok terjadi setelah warga melakukan aksi damai untuk menuntut hak plasma sawit yang telah lama belum diberikan oleh pihak perusahaan sehingga dilakukan aksi.

Saat menjalani sidang adat perdamaian kasus penembakan Jumat 19 April 2024, Taufik mengaku penembakan tersebut membawa dampak bagi dirinya yang menyebabkannya tidak bisa normal untuk bekerja.

"Selama ini saya kesulitan untuk bekerja setelah terjadi penembakan itu, saya tidak bisa bekerja seperti dulu lagi," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, setelah berbulan-bulan menunggu, Taufik Nurahman korban penembakan di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menerima ganti rugi atas penderitaan yang dialaminya.

Penyelesaian kasus Bangkal Seruyan melalui jalur adat diapresiasi Yuas Elko yang mewakili Pemprov Kalteng.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hadir dalam sidang perdamaian adat Dayak dari kasus Bangkal Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjadi Oktober 2023 lalu.

Pelaksanaan sidang adat Dayak dilaksanakan di Aula Hindu Kaharingan Center Jalan Tambun Bungai Palangkaraya, Jumat (19/4/24).

Staf Ahli (Sahli) Gubernur Provinsi Kalteng, Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sidang adat Dayak terkait kasus penembakan di Bangkal Seruyan.

Yuas Elko mengatakan, Kalimantan Tengah memiliki Dewan Adat Dayak (DAD) yang merupakan hukum adat di Kalimantan Tengah, agar seluruh pihak dapat menyelesaikan segala konflik secara aman dan damai.

"Hukum adat ditegakkan sesuai dengan sebenar-benarnya. Mudah-mudahan bisa menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan konflik yang banyak terjadi di NKRI khususnya di Kalteng," sebutnya.

Disampaikan Yuas jika melalui jalur hukum positif, tentu membutuhkan waktu yang amat panjang.

"Namun, akan berbeda jika melalui DAD, lebih hemat waktu, fleksibel, karena tujuan dari acara ini adalah menegakkan kedamaian dan kebahagian semua pihak," sebutnya.

Ia mengatakan, dalam perdamaian hukum adat Dayak ini, akan ada berbagai cara upacara-upacara yang dilakukan oleh pihak pandawa sebagai penyelenggara hukum Dayak daerah.

"Terkait beberapa tuntutan, akan diserahkan kepada Dewan Hakim melalui Damang yang menentukan perkara tersebut, mereka telah melihat sebanyak 96 pasal hukum adat," imbuhnya.

Ia berharap, melalui hukum adat ini mampu meringankan, dapat diterapkan serta diakui oleh negara.

"Kalau dilihat dari segi Kejaksaan Agung, setiap perkara tentu menginginkan agar cepat terselesaikan, adil pada semua pihak. Ditambah, bagi orang Dayak, adil jika diberlakukannya adat Dayak," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Hadiri Sidang Adat Dayak Kasus Bangkal Seruyan, Yuas Elko Apresiasi Penyelesaian Lewat Jalur Adat,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved