Berita Banjar

Panitia Lama Boleh Ikut Seleksi, KPU Banjar Mulai Buka Pendaftaran PPK PPS untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum kembali membuka Badan Adhoc PPK dan PPS untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost/Nurholis Huda). 
Ilustrasi: Suasana pemilihan legislatif di TPS di Martapura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum kembali membuka Badan Adhoc PPK dan PPS untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak termasuk di Kabupaten Banjar.

Langkah KPU Banjar ini seiring selesainya masa berlaku badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sampai 4 April lalu.

Ketua Divisi Teknis Komisisoner KPU Banjar, Abdul Mutalib atau akrab disapa Aziz, Senin (22/4/1024) membenarkan pihaknya tengah membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada.

"Sesuai jadwal, pendaftaran akan dibuka hingga 29 April," kata Aziz.

Baca juga: Tak Punya Uang untuk Operasi Katarak, Kakek 65 Tahun Ini Lega Pengobatan Matanya Dibantu Bank Kalsel

Baca juga: Patroli Rutin di Bontang Lestari Bontang Kalimantan Timur, Warga Pengetap BBM Subsidi Dibekuk

Pendaftaran dilakukan secara terbuka melalui online yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan (SIAKBA)/

Jika dari pendaftar masih kurang, maka akan dibuka masa perpanjangan pendaftaran mulai 30 April sampai 2 Mei 2024.

Kemudian akan dilakukan penelitian berkas mulai dari 24 April sampai 3 Mei, dan pengumuman hasil penelitian akan dilakukan 4 Mei sampai 5 Mei.

Dijelaskannya, seleksi tertulis anggota PPK mulai 6 Mei sampai 8 Mei 2024. "Pengumuman seleksi tertulis mulai 9 Mei hingga 10 Mei.

Kemudian akan dilakukan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK dan pengumuman seleksi akan dilakukan pada 14 dan 15 Mei 2024/

Selajutnya diagendakan untuk dilakukan penetapan calon anggota PPK pada 15 Mei dan dilantik sekitar 15 Mei 2024 dan pelantikan PPS pada 26 Mei 2024.

Ditegaskannya, semua berhak mendaftar, dan seleksi dibuka untuk umum.

"Meskipun PPK yang lama juga boleh mendaftar, jadi semua boleh mendaftar," kata dia.

Dijelaskan dia, aturan penerimaan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara aturan terkait jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Eks PPK Martapura Timur, M Wildan menyatakan sudah bersiap akan mendaftar lagi.

"Insya Allah mendaftar lagi (jadi PPK), kami akan siapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan (SIAKBA), " kata M Wildan. (Banjarmasinpost/Nurholis Huda).


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved