Kabar Kaltim

Resividis di Samarinda Akui Cari Sasaran Sepeda Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Kendaraan

Seorang pria di Kota Samarinda berinisial AH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran mencuri sepeda motor dan tetepon genggam.

Editor: Edi Nugroho
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI pencurian 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Pelaku curanmor di Samarinda yang merupakan seorang residivis mengakui dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel, lalu dicuri dan akan dijual kembali.

Pelaku akhirnya juga mengakui satu hari sebelumnya pada hari Jumat (19/4/2024) mencuri sebuah telepon genggam di Jalan Hasan Basri Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu terbuka, lalu mengambil satu unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu.

Seorang pria di Kota Samarinda berinisial AH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran mencuri sepeda motor dan tetepon genggam.

Baca juga: Alat Berat Akan Evakuasi Truk Pertamina Terperosok di Jalan Poros Berau Kaltim dan Bulungan Kaltara

Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Kalsel Habib Banua Sebut Setiap Pemimpin Ada Masanya

Pengungkapan berawal dari respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor milik korban MR di Jalan Gelatik 2, Kecamantan Sungai Pinang, Sabtu (20/4/2024).

Pelaku diamankan 3 jam kemudian di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, berikut barang bukti yang baru dicuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

"Pelaku merupakan seorang residivis mengakui dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel, lalu dicuri dan akan dijual kembali," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (22/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaku akhirnya juga mengakui satu hari sebelumnya pada hari Jumat (19/4/2024) mencuri sebuah telepon genggam di Jalan Hasan Basri Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu terbuka, lalu mengambil satu unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu.

"Telepon genggam tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS," ujarnya.

Kini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

AKP Rachmad Aribowo mengaku bersyukur lantaran telah berhasil merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya kasus curanmor dan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Saat ini telah terungkap dua kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku, namun akan terus kami dalami untuk memastikan jika ada TKP lain," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Pencurian Motor dan Telepon Genggam di Samarinda Diringkus Polisi,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved