Kabar Kaltim
Resividis di Samarinda Akui Cari Sasaran Sepeda Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Kendaraan
Seorang pria di Kota Samarinda berinisial AH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran mencuri sepeda motor dan tetepon genggam.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Pelaku curanmor di Samarinda yang merupakan seorang residivis mengakui dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel, lalu dicuri dan akan dijual kembali.
Pelaku akhirnya juga mengakui satu hari sebelumnya pada hari Jumat (19/4/2024) mencuri sebuah telepon genggam di Jalan Hasan Basri Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu terbuka, lalu mengambil satu unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu.
Seorang pria di Kota Samarinda berinisial AH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang lantaran mencuri sepeda motor dan tetepon genggam.
Baca juga: Alat Berat Akan Evakuasi Truk Pertamina Terperosok di Jalan Poros Berau Kaltim dan Bulungan Kaltara
Baca juga: Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Kalsel Habib Banua Sebut Setiap Pemimpin Ada Masanya
Pengungkapan berawal dari respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor milik korban MR di Jalan Gelatik 2, Kecamantan Sungai Pinang, Sabtu (20/4/2024).
Pelaku diamankan 3 jam kemudian di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, berikut barang bukti yang baru dicuri berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
"Pelaku merupakan seorang residivis mengakui dirinya memang mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya menempel, lalu dicuri dan akan dijual kembali," ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, Senin (22/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pelaku akhirnya juga mengakui satu hari sebelumnya pada hari Jumat (19/4/2024) mencuri sebuah telepon genggam di Jalan Hasan Basri Gang 2, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah korban dengan kondisi pintu terbuka, lalu mengambil satu unit telepon genggam merk Iphone yang terletak di lantai ruang tamu.
"Telepon genggam tersebut diketahui adalah milik seorang mahasiswi berinisial ADS," ujarnya.
Kini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan sangkaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
AKP Rachmad Aribowo mengaku bersyukur lantaran telah berhasil merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya kasus curanmor dan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Saat ini telah terungkap dua kasus pencurian dengan tempat berbeda yang dilakukan pelaku, namun akan terus kami dalami untuk memastikan jika ada TKP lain," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Pencurian Motor dan Telepon Genggam di Samarinda Diringkus Polisi,
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan |
|
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV |
|
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap |
|
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian_000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.