Publik Service
Lebih Mudah dari Sebelumnya, Ini Cara Mengurus Surat Izin Praktek di DPMPTSP Kotabaru
Beberapa jenis layanan publik di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru. Di antaranya Surat Izin Praktek (SIP).
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Beberapa jenis layanan publik di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru. Di antaranya Surat Izin Praktek (SIP). Jenis perizinan ini bahkan lebih mudah dari sebelumnya.
Kemudahan salah satu jenis perizinan ini setelah ada Undang-Undang Kesehatan yang baru Nomor 17 Tahun 2023. Dengan lahirnya Undang-Undang baru ini secara otamatis, persyaratan dulunya banyak lebih diperingkas.
Sekarang untuk SIP tenaga kesehatan, pemohon yang hendak berpraktek wajib memiliki. Adapun tata cara permohonan ada dua.
Pertama, bisa melalui aplikasi Whatsapp tersedia di DPMPTSP, pemohon cuman hanya menyampaikan persyaratan-persyaratan secara scand terlebih dulu. Selesai baru membawa persyaratan aslinya setelah SIP terbit.
Baca juga: Personel Polresta Samarinda Bekuk Seorang Laki-laki di Pinggir Jalan, Kedapatan Bawa Sabu-sabu
Baca juga: Pasca Demo Penumpang Kapal ALP Tujuan Balikpapan Diberi Makanan Basi, Pihak Katering Dievaluasi
"Kedua, tata cara langsung datang ke sini," jelas Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, (DPMPTSP) Kotabaru Rakhmad Syahputra, Rabu (24/4/2024).
Menurut Rakhmad, permohonan pembuatan SIP dipastikannya paling lambat tiga selesai, terhitung sejak permohonan masuk.
"Dan setelah tercatat di pendaftaran, maka tiga hari kemudian sudah harus selesai. Izin terbit dengan catatan semua persyaratan lengkap," ungkapnya.
Untuk izin praktek ada tiga macam, pertama surat izin praktek bagi tenaga kesehatan untuk pertama kalinya atau baru membuat.
Persyaratannya, sambung Rakhmad, pertama, STR (Surat Tanda Registrasi) tentant tenaga kesehatan berdasarkan profesi masing-masing yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Kemudian surat keterangan tempat praktek. "Tempat praktek, bisa rumah sakit, bisa klinik, bisa puskesmas atau mandiri," terangnya.
Ketiga, syaratnya KTP (Kartu Tanda Penduduk), pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
"Kenapa ada pas fhoto, karena di SIP itu nanti akan ditempelkan foto yang bersangkutan. Untuk memverifikasi bahwa yang bersangkutan benar-benar orang yang memiliki izin tersebut. Itu untuk yang pertama kali," katanya
Sedangkan SIP perpanjangan. Setelag lima tahun SIP harus diperpanjang lagi, maka ada juga persyaratan-persyaratan harus dipenuhi
Antara lain STR, Surat Keterangan Tempat Praktek, dan bukti Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
"Kalau dulu diperlukan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan. Sekarang cukup SKP," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.