Publik Service
Begini Jalur Permohonan Pembuatan PBG di Kotabaru, Mudah dan Cepat
Begini cara menguirus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kotabaru, kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan non-Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru H Mara Setiadana, mengatakan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Menurut Mara, terkait pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada beberapa jalur proses harus dilakukan pemohon.
Caranya, pemohon masuk dalam aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), adalah portal perizinan penyelenggaraan PBG.
Setelah masuk ke SIMBG yang bersifat nasional, lalu selanjutnya pemohon memasukan data-data atau syarat diperlukan ke dalam aplikasi tersebut.
Setelah itu data-data meliputi di antaranya syarat, lokasi dan lainnya dimasukan ke SIMBG kemudian akan diproses pihak DPUPR.
"Nah, setelah ada persetujuan (disetujui) atau Acc, pemohon membayar retribusi ke Bank. Bukti retribusi itu di input juga ke SIMBG. DPMPTS hanya penerbit," terangnya, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Pelni, Terbuka Untuk Dua Posisi Ini, Batas Akhir Pendaftaran 27 Juni 2024
Baca juga: BREAKING NEWS- Kecelakaan di Jalur Pelaihari-Banjarmasin, Pengendara Motor Tergeletak Dekat Drainase
Ditanya berapa waktu proses penerbitan, Mara menerangkan PBG dan SLF terbit segera setelah ada bukti bayar retribusi PBG.
"Jadi tidak lama, kalau retribusinya sudah ada bisa segera terbit. PBG bisa dicetak sendiri oleh pemohon," tutupnya.
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.