Publik Service

Lebih Mudah dari Sebelumnya, Ini Cara Mengurus Surat Izin Praktek di DPMPTSP Kotabaru

Beberapa jenis layanan publik di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru. Di antaranya Surat Izin Praktek (SIP).

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).
Layanan perizinan di DPMPTSP Kotabaru. 

Surat kecukupan SKP bermatrai dengan nominal Rp 10 ribu. Surat izin praktek yang sudah habis masa berlakunya ditarik dan yang baru diserahkan. Selain fotocopy KTP, pasfoto yang baru ukuran 4x6.

Terakhir SIP untuk pengajuan SIP yang kedua atau ketiga. "Tenaga kesehatan boleh berpraktek lebih di satu tempat. Maksimal tiga tempat.

Misalnya dokter, sambung Rakhmad, dokter berpraktek di rumah sakit juga bisa berpraktek di klinik dan mandiri.

"Persyaratannya tidak banyak, ada lima. Pertama STR, surat keterangan tempat praktek, surat izin ptaktek ke satu atau kedua harus dilampirkan, fotocopy KTP, dan pasfoto ukuran 4x6," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved