Berita Balangan
Pasca Viral, Lokasi Penambangan Ilegal di Minduin Balangan Langsung Sepi, Lokasi Ditutup Seng
Saat ini lokasi yang diduga dilakukan penambangan ilegal di Minduin, Paringin Selatan, Balangan sepi aktivitas, lokasi tertutup seng
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pasca viral, lokasi penambangan ilegal di aset milik Pemerintad Daerah di Minduin Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan langsung sepi.
Tak terlihat lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Apalagi pada Selasa (23/4/2024) pihak Pemkab Balangan dipimpin Sekda Balangan Sutikno hingga Balangan Kompol Muhammad Irfan mendatangi lokasi.
Dari pantauan, lokasi tersebut sudah ditutup menggunakan seng dan terpasang spanduk yang dipasang saat penertiban. Terlihat dari jalan A Yani jalan menuju lokasi aset tersebut jalan tanah bekas sering dilintasi.
Dibalik seng yang terpasang spanduk tersebut terlihat adanya bekas galian, dibagian dasar galian terlihat adanya batubara. Tidak ada aktifitas ataupun truk dan alat berat yang terparkir di lokasi tersebut.
Sekda Balangan, Sutikno mengatakan dari pemerintah daerah meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menjaga aset pemda agar tidak ada aktifitas masyarakat. Dalam spanduk dan plang yang terpasang disebutkan dilarang memanfaatkan tanah tersebut tanpa ijin pemerintah Kabupaten Balangan.
Ancaman pidana yang diancam jika melanggar tersebut adalah kurungan penjara sembilan bulan sesuai dengan Pasal 167 (1) KUHP "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan".
Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?
Baca juga: Pasca Viral Puluhan Truk Batubara Parkir di Jalan Tol Barabai, PJR Akan Terus Patroli di Lokasi
4 tahun penjara pasal 385 "Barang Siapa dengan maksud yang sama, seseorang menggadaikan atau menyewakan tanah dengan menggunakan hak mereka yang menggunakan tanah, tetapi ha katas tanah itu di pegang atau dibagi oleh orang lain" dan 389 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan" denda Pasal 551 KUHP.
Sutikno menambahkan untuk pemerintah daerah hanya mengamankan aset pemerintah daerah. "Untuk tindakan hukum kami serahkan ke aparat penegak hukum, kami melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktifitas masyarakat di aset Pemda tanpa izin," ungkapnya.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
penambangan ilegal
Minduin
Paringin Selatan
Balangan
penambangan ilegal di Balangan
Banjarmasinpost.co.id
| Momen Hari Pahlawan 2025, Sejumlah Anak Yatim Ziarahi Taman Makam Pahlawan Balangan |
|
|---|
| Semangat Hari Pahlawan, Dorong Generasi Muda Balangan Wujudkan Indonesia Emas 2045 |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Box Culvert di Jalan Junjung Buih, Paringin Selatan, Upaya Cegah Genangan Air |
|
|---|
| SPPG Polres Balangan Bakal Distribusikan MBG, Sasar Sekolah di Wilayah Paringin Selatan |
|
|---|
| Maling Kotak Amal Masjid Al Akbar Balangan Tertangkap, Pencuri Ternyata Pasutri, Gunakan Linggis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.