Berita Balangan

Pasca Viral, Lokasi Penambangan Ilegal di Minduin Balangan Langsung Sepi, Lokasi Ditutup Seng

Saat ini lokasi yang diduga dilakukan penambangan ilegal di Minduin, Paringin Selatan, Balangan sepi aktivitas, lokasi tertutup seng

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati
Lokasi aset pemerintah daerah di Minduin yang sempat diduga jadi areal penambangan ilegal yang  ada di kelurahan Batu Piring tampak sepi dan ditutup seng 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pasca viral, lokasi penambangan ilegal di aset milik Pemerintad Daerah di Minduin Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan langsung sepi.

Tak terlihat lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Apalagi pada Selasa (23/4/2024) pihak Pemkab Balangan dipimpin Sekda Balangan Sutikno hingga Balangan Kompol Muhammad Irfan mendatangi lokasi.

Dari pantauan, lokasi tersebut sudah ditutup menggunakan seng dan terpasang spanduk yang dipasang saat penertiban. Terlihat dari jalan A Yani jalan menuju lokasi aset tersebut jalan tanah bekas sering dilintasi. 

Dibalik seng yang terpasang spanduk tersebut terlihat adanya bekas galian, dibagian dasar galian terlihat adanya batubara. Tidak ada aktifitas ataupun truk dan alat berat yang terparkir di lokasi tersebut. 

Sekda Balangan, Sutikno mengatakan dari pemerintah daerah meminta bantuan aparat penegak hukum untuk menjaga aset pemda agar tidak ada aktifitas masyarakat. Dalam spanduk dan plang yang terpasang disebutkan dilarang memanfaatkan tanah tersebut tanpa ijin pemerintah Kabupaten Balangan

Ancaman pidana yang diancam jika melanggar tersebut adalah kurungan penjara sembilan bulan sesuai dengan Pasal 167 (1) KUHP "Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan".

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Baca juga: Pasca Viral Puluhan Truk Batubara Parkir di Jalan Tol Barabai, PJR Akan Terus Patroli di Lokasi

4 tahun penjara pasal 385 "Barang Siapa dengan maksud yang sama, seseorang menggadaikan atau menyewakan tanah dengan menggunakan hak mereka yang menggunakan tanah, tetapi ha katas tanah itu di pegang atau dibagi oleh orang lain" dan 389 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan" denda Pasal 551 KUHP. 

Sutikno menambahkan untuk pemerintah daerah hanya mengamankan aset pemerintah daerah. "Untuk tindakan hukum kami serahkan ke aparat penegak hukum, kami melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktifitas masyarakat di aset Pemda tanpa izin," ungkapnya.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved