Berita Tabalong

DPC PKB Tabalong Buka Pendafatran Bacabup, Ini Syaratnya

DPC-PKB Tabalong secara resmi juga telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Jajaran DPC PKB Kabupaten Tabalong saat mendaftarkan partai pada Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Menjelang berlangsungnya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tabalong, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Tabalong secara resmi juga telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran tersebut dimulai pada 20 April 2024 yang dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Ketua DPC PKB Tabalong, H Marlan menjadi salah satu tokoh yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tabalong.

"Pendaftaran ini tidak hanya dibuka bagi Kader PKB, melainkan juga terbuka untuk masyarakat secara umum," terang H Marlan, Rabu (24/4/2024).
Selain itu, bagi pendaftar yang berminat, bisa mengakses halaman website sicakada.pkb.id dan melakukan pendaftaran secara online.

Sedangkan untuk persyaratan kelengkapan formulir pendaftaran online memuat scan KTP dan ijazah minimal ijazah terakhir SMA/SLTA sederajat serta beserta Visi dan Misi, sedangkan berkas dokumen fisiknya dalam bentuk foto copy dapat diserahkan ke kantor DPC PKB, Jalan Pahlawan Rt 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Marlan menegaskan, DPC PKB Tabalong membuka diri bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati maupun wakil Bupati Tabalong melalui partainya.

DPC PKB lanjutnya siap mewadahi dan menjadi partai pengusung untuk calon kepala daerah di wilayah berjuluk Bumi Serabakawa tersebut. (BanjarmasinPost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved