Kriminalitas di Kalsel

Gondol Jupiter MX 150 King di Lapangan 17 Februari Tanbu, Tiga Pencuri Motor Diringkus Polisi

Tiga terduga pencuri motor di Lapangan 17 Februari Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu ditangkap tim gabungan kepolisian

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Polsek Kusan Hilir untuk BPost
Tiga terduga pencuri motor di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Rabu (24/4/2024) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tiga terduga pencuri motor di Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu ditangkap oleh tim gabungan kepolisian pada Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pelaku berinisial VNV (29), MZ (24), dan HA (23 dimana ketiganya merupakan warga Kecamatan Angsana, Tanahbumbu. 

“Pencurian motor terjadi di Lapangan 7 Februari pada 17 April malam lalu,” ujar Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin Sabtu (27/4/2024). 

Dijelaskan untuk kronologis kejadian,  korban berinisial IMB (19) warga Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, awalnya memarkir motornya di dekat Gedung Olahraga 7 Februari.

Setelah itu korban, jalan-jalan sebab hari itu merupakan hari pertama dimulai pra event pesta pantai, pencurian diduga terjadi pukul 22.00 Wita. Akhirnya, korban pun melapor ke Polsek Kusan Hilir. Kerugian korban ditaksir Rp16 juta. 

Baca juga: Pencuri Motor di Sungai Pinang Samarinda Diringkus Polisi, Begini Pelaku Menyamarkan Hasil Aksinya

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Ternyata Terekam Kamera CCTV

Baca juga: Dua Pencuri di Kampus ULM Berhasil Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Menindak lanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, dibantu Satreskrim Polres Tanah Bumbu, dan Polsek Angsana melakukan penyelidikan.

Setelah pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku berhasil diidentifikasi. Sekitar pukul 01.00 Wita, ketiganya ditangkap di RT 003, Desa Angsana, Kecamatan Angsana.

Tersangka dan barang bukti berupa Jupiter MX 150 King telah diamankan di kantor polisi.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas dugaan tindakan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved