Kriminalitas di Kaltim

Pencuri Motor di Sungai Pinang Samarinda Diringkus Polisi, Begini Pelaku Menyamarkan Hasil Aksinya

Pencuri motor di Perumahan Puspita Jalan Bengkuring Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda berinisial HW diringkus polisi

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO
Pencuri motor di Perumahan Puspita Jalan Bengkuring Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda berinisial HW diringkus polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Pelaku pencurian motor di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Terduga pelaku yang beraksi di Perumahan Puspita Jalan Bengkuring Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini diketahui berinisial HW.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan korban berinsial LL, Kamis (11/4/2024) malam.

Saat itu, korban menceritakan bahwa motornya yang diparkir di teras rumah telah hilang.

Baca juga: Dua Pencuri di Kampus ULM Berhasil Diringkus Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Aksi Pencuri Motor Gondol Motor Dinas Ketua RT di Bontang Kaltim

Pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapat petunjuk keberadaan motor korban pada tanggal 14 April 2024, namun pelaku berhasil melarikan diri.

"Tak patah semangat, akhirnya pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan pada Minggu 21 April 2024 berhasil mengamankan pelaku HW di perumahan Bengkuring, Sempaja Utara," ungkapnya Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut ia menyebutkan terduga pelaku ini mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor dengan cara merusak rumah kunci (kontak) menggunakan anak kunci lemari.

"Setelah dikuasai pelaku untuk menyamarkan hasil curian, motor tersebut di cat hitam serta plat nomornya dibuang," ujarnya.

Baca juga: Sindikat Curanmor Berhasil Gasak 45 Motor, Hasil Curian Dijual di Kawasan Perkebunan Sawit

AKP Rachmad Aribowo menambahkan pelaku yang juga merupakan seorang residivis atas perbuatan kalinini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polsek Sungai Pinang Ringkus Pelaku Pencurian Motor dengan Cara Rusak Rumah Kunci

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved