Pemilu 2024

Pemilu 2024, KPU Batola Hadapi Sidang PHPU Permohonan Caleg DPR RI Partai Demokrat

KPU Barito Kuala sedang menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan caleg DPR RI dari Partai Demokrat.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Ilustrasi Humas Polres Tapin
Pengamanan Sidang PHPU Pemilu 2019 lalu di halaman Polres Tapin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala sedang menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan caleg DPR RI dari Partai Demokrat.

Adalah Rizki Niraz Anggraini, caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 2 di daerah pemilihan Kalimatan Selatan 1 merasa suaranya lebih banyak caleg dari Partai Amanat Nasional.

Surat permohonan PHPU sudah didaftarkan tim pengacara Rizki Niraz Anggraini melalui Kantor hukum Indrayana Center For Government Contitution and Society (INTEGRITY) di MK, pada Maret 2024.

Informasi lainnya, PHPU juga terjadi di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2, antara PDIP dengan Partai Amanat Nasional.

Baca juga: Sisa Sehari Perekrutan PPK Pilkada 2024, Ini Harapan KPU Tapin

Baca juga: Lunasi BPIH, Jemaah Calon Haji Banjarbaru Embarkasi Banjarmasin Dijadwalkan Berangkat Awal Juni 2024

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Barito Kuala, Noor Yanto membenarkan adanya PHPU tersebut.

Menurutnya dalil pemohon PHPU itu terjadi TPS yang berada di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

"Sudah ada pak Ali dan ibu Karlina di Jakarta,dijadwalkan sidangnya pada 2 Mei 2024 ini," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved